Kompolnas Minta Bharada E Penembak Brigadir Yoshua Dilindungi

Berita Nasional

Kompolnas Minta Bharada E Penembak Brigadir Yoshua Dilindungi

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 12 Jul 2022 10:52 WIB
An armed French policeman secures the scene at the raid zone in Saint-Denis, near Paris, France, November 18, 2015 to catch fugitives from Friday nights deadly attacks in the French capital. REUTERS/Benoit Tessier
Ilustrasi polisi (Foto: REUTERS/Benoit Tessier)
Jakarta -

Kompolnas meminta Bharada E yang menembak Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat dilindungi. Sebab, Bharada E melakukan itu karena melindungi istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menjadi korban pelecehan seksual.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menduga pemicu peristiwa polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam yakni pelecehan seksual. Dia menilai tindakan Bharada E itu untuk melindungi korban pelecehan seksual yaitu istri Kadiv Propam Polri.

Menurutnya, kasus ini terjadi setelah Brigadir Yoshua melakukan pelecehan dan pengancaman dengan cara penodongan pistol kepada istri Kadiv Propam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bharada E yang merupakan ajudan Kadiv Propam datang setelah mendengar teriakan minta tolong istri Kadiv Propam. Tetapi kedatangan Bharada E malah disambut tembakan senjata oleh Brigadir J, sehingga Bharada E balas menembak untuk membela diri," kata Poengky dikutip dari detikNews, Selasa (12/7/2022).

"Kompolnas menganggap pemicu kasus ini adalah terjadinya pelecehan dan ancaman kekerasan todongan pistol oleh Brigadir kepada istri Kadiv Propam selaku korban yang diikuti dengan serangan Brigadir J kepada Bharada E yang berupaya menyelamatkan korban," katanya Poengky.

ADVERTISEMENT

Poengky menilai kekerasan seksual dapat terjadi kepada perempuan manapun. Terlebih, pelaku bisa merupakan orang terdekat dari korban.

"Kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dapat menimpa perempuan siapa saja, dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," katanya.

Bagi Poengky, tak hanya korban kekerasan seksual yang harus dilindungi, tapi juga orang yang mencegah kekerasan seksual.

"Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," katanya.

Kompolnas meminta agar masyarakat menunggu hasil penyelidikan polisi di kasus polisi tembak polisi tersebut.

"Kompolnas mengharapkan masyarakat sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam dan Polres Jakarta Selatan. Kami mendukung pemeriksaan yang profesional, transparan dan akuntabel dalam kasus ini," tutupnya.

Dugaan Pelecehan oleh Brigadir Yoshua

Polri mengungkap pemicu aksi penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang dilakukan Bharada E. Brigadir Yosua disebut memasuki kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan melecehkan istri perwira tinggi itu.

"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri Kadiv Propam dengan todongan senjata," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada detikcom, Senin (11/7/2022).

Hal itu terungkap setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yakni istri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Ramadhan mengungkapkan, Brigadir Yoshua adalah anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai sopir dinas istri Kadiv Propam. Sedangkan Bharada E adalah anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam.




(astj/astj)


Hide Ads