Dua pria penganiaya sopir angkot di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi. Korban dari penganiayaan itu adalah seorang sopir angkot CV GMSS Jaya.
"Petugas ringkus dua pelaku aniaya secara bersama-sama sopir angkot CV GMSS Jaya," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kapolsek Bangun AKP L.S Gultom, dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Gultom menyebutkan kedua pelaku yang ditangkap yaitu Azis dan Faisal warga Jalan Gang Swakarsa Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar, Simalungun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan kedua pelaku atas laporan pengaduaan korban Wantry Manurung sesuai Laporan Polisi no.pol : LP/62/VI/2022/SU/Simal/Sek-Bangun tanggal 24 Juni 2022.
Penganiayaan itu terjadi hari Kamis (23/6) siang di Jalan Asahan KM 3 Simpang Rambung merah Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saski dan korban. Korban juga divisum. Setelah itu, polisi memburu kedua pelaku.
Lalu Selasa (5/7) malam, petugas kepolisian didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) meringkus kedua pelaku, Azis dan Faisal di rumah mereka masing-masing.
"Kedua pelaku, Azis dan Faisal sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 sub Pasal 351 KUHP," ujat Gultom.
(dhm/dpw)