Oknum Polisi di Taput Dilaporkan Istri Terkait Dugaan KDRT

Oknum Polisi di Taput Dilaporkan Istri Terkait Dugaan KDRT

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Rabu, 06 Jul 2022 13:45 WIB
Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT. (Foto: Getty Images/iStockphoto/JOHNGOMEZPIX)
Tapanuli Utara -

Seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut), Briptu FM dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelapor Briptu FM yakni istrinya sendiri berinisial SS.

Dugaan KDRT ini awalnya dituliskan SS melalui akun media sosialnya. SS dalam unggahannya menyebut suaminya sudah beberapa kali melakukan KDRT.

Dalam unggahannya itu, SS turut melampirkan bukti laporannya ke Polres Taput atas dugaan KDRT yang dilakukan suaminya itu. Laporan itu bernomor STTLP/112/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi mengatakan laporan itu kini masih didalami.

"Terkait unggahan SS di media sosial FB atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya Briptu FM, saat ini proses hukum masih tetap dalam berjalan," kata Walpon saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).

ADVERTISEMENT

Walpon mengatakan pihaknya juga sudah meminta klarifikasi ke Briptu FM terkait peristiwa itu. Briptu FM, kata Walpon, membantah pernyataan dari istrinya.

"Berdasarkan keterangan dari Briptu FM, bahwa mereka dalam keluarga pernah bertengkar namun bukan seperti yang ungkap di media sosial FB SS. Selama ini, Briptu FM sudah sering mengalah dengan ulah dan tingkah istrinya yang selalu berkata-kata kasar terhadap dirinya serta terhadap orang tuanya," sebut Walpon.

"Namun demikian, menurut Briptu FM, sampai saat ini mereka masih akur di rumah tangga satu rumah dan satu tempat tidur. Jadi proses hukum masih tetap berjalan," sambungnya.




(afb/dpw)


Hide Ads