Repdem Polisikan Pria di Banda Aceh gegara Cemarkan Nama Baik PDIP

Aceh

Repdem Polisikan Pria di Banda Aceh gegara Cemarkan Nama Baik PDIP

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 23 Jun 2022 21:07 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Banda Aceh -

Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Aceh melaporkan seorang pria di Banda Aceh berinisial DM (45) ke Polda Aceh. DM diduga melakukan pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Ada laporan yang masuk ke SPKT Polda Aceh terkait pencemaran nama baik PDIP," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).

Laporan itu dibuat Ketua DPD Repdem Aceh Nazaruddin (37) pada 18 Juni 2022. Nazar juga disebut ikut melampirkan bukti tangkapan layar percakapan antara saksi dengan DM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti," sebut Winardy.

Dalam percakapan itu, DM diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap PDIP. Winardy belum membeberkan kata-kata pencemaran yang dilakukan DM.

ADVERTISEMENT

Menurut Winardy, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya," jelasnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads