Nasional

Mantan Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung Soal Kasus Minyak Goreng

Tim detikNews - detikSumut
Rabu, 22 Jun 2022 10:01 WIB
Eks Mendag Lutfi penuhi panggilan Kejagung terkait Minyak Goreng (Foto: Wilda-detikcom)
Medan -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, hari ini.

Dilansir dari detikNews, mantan menteri yang baru saja diganti oleh Ketum PAN Zulkifli Hasan itu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022, sekitar pukul 09.10 WIB. Dia mengenakan batik dan menenteng tas hitam.

Dia langsung masuk ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, meski awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.

"Nanti dong, nanti," kata Lutfi.

Pemeriksaan terhadap M Lutfi sebelumnya dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi. Dia menyebut, Lutfi akan diperiksa terkiat kasus minyak goreng.

"Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red)," ujarnya kepeda detikcom, Selasa (21/6) kemarin.

Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi.

"Ya, saksi," kata dia.

Kelangkaan Minyak Goreng

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

  1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
  2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
  5. Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin.

Baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Pemerintah 2 Tahun Nunggak Utang Minyak Goreng Rp 474 M, Luhut: Memalukan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork