Istri Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Megawati, diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun suaminya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit bank.
Dilansir detikNews, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum menjelaskan secara rinci mengenai materi pemeriksaan terhadap Megawati. Dia hanya menyebut Megawati diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi di perkara tersebut.
"Iya, Megawati istri Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera (diperiksa hari ini)," kata Harli Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan detikNews sebelumnya, Kejagung telah berulang kali memeriksa Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan Kurniawan ialah adik kandung Iwan Setiawan. Kala itu Iwan mengaku tahu soal kredit bank. Tapi dia membantah hasil kredit digunakan untuk kebutuhan pribadi kakaknya.
"Setahu saya sebagai adik, tidak (digunakan untuk keperluan pribadi Iwan Setiawan). Tetapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa," kata Iwan Kurniawan kepada wartawan, Senin (23/6/2025).
Termasuk dugaan yang menyebut dana kredit digunakan untuk membeli aset pribadi. Iwan Kurniawan mengaku sudah menyampaikan bantahan itu kepada penyidik.
"Setahu saya tidak ada (digunakan untuk beli aset pribadi). Kami sudah sampaikan juga di dalam," ujar dia.
Iwan mengatakan, hasil pencairan kredit bank dipergunakan untuk kegiatan operasional Sritex hingga anak usahanya.
"Untuk operasional semuanya. Untuk operasional Sritex-lah," imbuhnya.
Diketahui, dalam kasus ini Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu:
- Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto;
- Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
- Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
(dil/afn)