Aceh

Pimpinan Penembak Kapten Intel TNI Juga Dituntut Seumur Hidup

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 14 Jun 2022 17:48 WIB
Foto: Polisi menjelaskan penembakan Komandan Tim Intelijen di Aceh (Agus Setyadi/detikcom).
Aceh -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Abu Daod dengan hukuman penjara seumur hidup. Abu Daod merupakan pimpinan kelompok penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie Kapten Abdul Majid.

Dalam kasus penembakan tersebut, ada tujuh terdakwa yang diadili. Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah. Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah. Sidang tuntutan terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sigli.

"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, Faisal dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi, detikSumut, Selasa (14/6/2022).

Gembong mengatakan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri. Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.

Menurut Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran. Sedangkan Faisal bertugas sebagai eksekutor.

"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelas Gembong.

Menurutnya, ada sejumlah alasan empat terdakwa dituntut seumur hidup. Pertama mereka sudah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif serta terdakwa merupakan residivis.

"Dari tujuh terdakwa hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.

Sementara tiga terdakwa lain yakni Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara. Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir.

"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta seribu yang terkumpul 75 butir sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," jelas Gembong.

3 penembak Kapten Intel TNI dituntut seumur hidup. Baca halaman berikutnya:



Simak Video "Video: Kronologi di Balik Viral Isu Intel TNI Ditangkap Brimob"


(agse/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork