Seorang pemuda bernama Ahmad Sapril (20) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menyebarkan foto bugil mantan pacarnya. Akibat perbuatannya, pelaku kini telah ditangkap polisi Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polretabes Palembang.
Dilansir detikSumbagsel, penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana. Pelaku ditangkap di kediamannya yang berada Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, tanpa perlawanan.
"Atas dasar laporan korban, anggota kita melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku AS ke Polrestabes Palembang. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA," kata Jedi, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jedi menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial NA mendatangi Polrestabes Palembang pada 29 Juni 2026. Ia membuat laporan di SPKT terkait tindak pidana kekerasan seksual atau TPKS.
"Dalam laporannya korban NA mengaku telah diajak oleh pelaku AS berhubungan badan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang pada bulan Mei 2026," ujarnya.
Pelaku merekam saat mereka melakukan hubungan layaknya suami istri. Alasannya untuk koleksi pribadi.
Lalu, pada 1 Juni 2026 malam, pelaku kembali mengajak korban untuk berhubungan badan.
"Korban NA menyetujui ajakan tersebut agar dapat menghapus rekaman video asusila di handphone milik pelaku," tuturnya.
Setelah melakukan hubungan badan, korban pura-pura tidur dengan diikuti oleh pelaku. Setelah itu korban pun mengambil handphone pelaku dan menghapus video-video pribadinya.
"Ketahuan, pelaku marah dengan korban. Tak sampai di situ pelaku AS mengancam dan memaksa korban untuk berpose tanpa busana," ujarnya.
"Merasa ketakutan korban menuruti kemauan pelaku dan diabadikan dengan handphone milik pelaku. Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut apabila korban menghapusnya," tambah Jedi.
Pada 28 Juni 2026, hubungan asmara antara korban dan pelaku pun kandas. Merasa kesal pelaku AS menyebarkan foto bugil korban ke grup tempat korban bekerja dan di medsos milik sepupu korban.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini
Simak Video "Melanjutkan Petualangan di Danau Opi yang Indah di Palembang "
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
