Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut Abu Daod dengan hukuman penjara seumur hidup. Abu Daod merupakan pimpinan kelompok penembak Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (Bais) wilayah Pidie Kapten Abdul Majid.
Dalam kasus penembakan tersebut, ada tujuh terdakwa yang diadili. Mereka adalah Abu Daod, Murdani, Darmi, Faisal, Kamaruddin, Nazaruddin dan Ramadansyah. Ketujuh terdakwa punya peran berbeda serta diadili dalam berkas terpisah. Sidang tuntutan terhadap terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Sigli.
"Terdakwa Darmi, Faisal, Murdani, Faisal dan Abu Daod kita tuntut dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Kajari Pidie Gembong Priyanto saat dimintai konfirmasi, detikSumut, Selasa (14/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan, Abu Daod berperan sebagai pemberi perintah untuk mencari sasaran penembakan yakni TNI-Polri. Terdakwa Darmi bertugas membuat perencanaan serta memimpin kelompok di wilayah Pidie.
Menurut Gembong, terdakwa Murdani berperan sebagai pembuat skenario dan bertugas mencari sasaran. Sedangkan Faisal bertugas sebagai eksekutor.
"Darmi membuat skenario bersama Murdani. Murdani mencari sasaran dan sasarannya adalah korban ini," jelas Gembong.
Menurutnya, ada sejumlah alasan empat terdakwa dituntut seumur hidup. Pertama mereka sudah menghilangkan nyawa orang lain, membuat kondisi kurang kondusif serta terdakwa merupakan residivis.
"Dari tujuh terdakwa hanya Faisal yang bukan residivis. Hal meringankan dari terdakwa adalah mereka mengaku terus terang perbuatannya," ujar Gembong.
Sementara tiga terdakwa lain yakni Kamaruddin dituntut 20 tahun penjara, Nazaruddin dan Ramadansyah masing-masing 10 tahun penjara. Kamaruddin disebut bertugas mencari peluru sebanyak seribu butir.
"Kamaruddin orang yang mencari dan mengumpulkan peluru untuk membuat Aceh bergejolak kembali. Peluru diminta seribu yang terkumpul 75 butir sebagian dibeli dari Nazaruddin dan Ramadansyah," jelas Gembong.
3 penembak Kapten Intel TNI dituntut seumur hidup. Baca halaman berikutnya:
Sebelumnya, tiga terduga penembak Majid, yakni Murdani, Faisal, dan Darmi, diduga memiliki misi ingin mengacaukan Aceh. Kelompok itu dipimpin U dan AA yang berada di luar negeri.
Untuk di Aceh, pimpinan kelompok itu adalah H (telah meninggal dunia) dan Abu Daod yang berasal dari Meulaboh, Aceh Barat. Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sigli, pada April 2021, Darmi disebut menghubungi Murdani agar datang ke kebun cabai miliknya di Desa Mali, Kecamatan Sakti, Pidie, Aceh.
Dalam percakapan lewat ponsel, Darmi mengaku ingin membicarakan sesuatu secara langsung. Sehari berselang, Murdani disebut datang menemui Darmi.
Di sanalah Darmi disebut menyampaikan keinginannya untuk membangkitkan konflik supaya Aceh bergejolak. Dua bulan berselang, Darmi dan Faisal datang ke Meulaboh untuk menemui Abu Daod pada Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, Darmi mendapatkan mandat dan dibaiat sebagai Ketua Komando Wilayah Pidie. Sebulan setelah Darmi menjadi pimpinan wilayah Pidie, Murdani datang ke kebun Darmi untuk merealisasikan rencana tersebut.
Murdani juga disebut menyerahkan satu magasin senjata api laras panjang jenis AK serta 20 butir peluru aktif. Barang-barang itu selanjutnya disimpan Darmi di gubuk bambu di kebun cabai miliknya.
Setelah mematangkan rencana, pelaku menembak Kapten Majid di Jalan Lhok Krincong Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie. Peristiwa maut ini terjadi pada Kamis (28/10/2021), pukul 17.15 WIB.
Simak Video "Video: Ngeri Penembakan di Meksiko, 10 Orang Tewas Termasuk Anak-anak"
[Gambas:Video 20detik]
(agse/astj)