Polisi di Medan Suruh Tahanan Disiksa dan Masturbasi Pakai Balsem, Ini Kata Kompolnas

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Selasa, 14 Jun 2022 08:52 WIB
Ilustrasi tahanan. (Foto: Istimewa/REUTERS/Beawiharta)
Medan -

Dugaan keterlibatan anggota Polrestabes Medan, Aipda LS dalam kasus penyiksaan yang berujung kematian tahanan bernama Hendra Syahputra terus didalami Propam Polda Sumut. Kompolnas mendukung langkah Polda Sumut memberikan sanksi kepada Aipda LS.

Saat menjadi petugas piket menjaga ruang tahanan, Aipda LS diduga kuat menyuruh tahanan lain menyiksa Hendra. Bahkan, tahanan itu disuruh untuk masturbasi pakai balsem. Penganiayaan tersebut terjadi pada November 2021.

"Adanya pembuktian yang terungkap di pengadilan tentang keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut, maka langkah Bid Propam Polda Sumut sudah tepat yaitu langsung memproses terhadap oknum tersebut melalui sidang etik," kata Komisioner Kompolnas Benny Mamoto, Senin (13/6/2022).

Benny meminta agar dilakukan pengawasan lebih ketat usai peristiwa itu terjadi.

"Saran Kompolnas untuk mencegah tidak terulangnya kasus seperti ini yaitu dengan meningkatkan pengawasan melekat oleh atasan langsung. Kemudian meningkatkan pengawasan terhadap para tahanan untuk mencegah terjadinya kekerasan sesama tahanan," sambungnya.

Kasus ini berawal dari sejumlah tahanan yang melakukan penganiayaan kepada Hendra Syahputra yang menyebabkan dia meninggal dunia. Polisi pun menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.

Kemudian kasus ini pun masuk ke persidangan. Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Hendra sempat dipaksa untuk masturbasi menggunakan balsem.

"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dilihat dari SIPP PN Medan, Sabtu (11/6).



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(afb/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork