Polda Sumut Tetapkan 19 Tersangka dari 29 Orang yang Diamankan

Judi Medan

Polda Sumut Tetapkan 19 Tersangka dari 29 Orang yang Diamankan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Senin, 13 Jun 2022 21:56 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka. Datuk Haris Molana/detikSumut
Foto: Konferensi pers penetapan tersangka. Datuk Haris Molana/detikSumut
Medan -

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 19 orang sebagai tersangka dari 29 orang yang diamankan dalam kasus penggerebekan lokasi judi di kompleks Asia Mega Mas.

"Jadi rekan-rekan hari ini kita akan menyampaikan informasi terkait penindakan terhadap dua lokasi game ketangkasan yang menyalahgunakan perizinan, di mana lokasi tersebut pertama di Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC, Jalan pancing," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Senin (13/6/2022).

"Jumlah yang diamankan ada 29 orang dari dua lokasi. Dari dua lokasi tersebut yang sudah kita tetapkan tersangka ada 19 orang," tambah Tatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatan mengatakan mereka yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah pengelola, kasir, maupun pemain. Sementara lainnya setelah diperiksa tak terbukti dalam kasus itu.

"Kemudian yang tidak kita tetapkan tersangka itu ada yang diamankan dari juru parkir, office boy, kemudian bukan pemain yang ada di lokasi tersebut," ujar Tatan.

ADVERTISEMENT

Tatan menambahkan dari kedua lokasi itu pihaknya mengamankan beberapa barang bukti seperti mesin ketangkasan tembak ikan serta sejumlah uang.

"Kalau dari TKP Asia Mega Mas uang yang diamankan Rp 42.061.000 (Rp 42 juta), kemudian untuk TKP MMTC uang yang diamankan sejumlah Rp 45.682.000 (Rp 45 juta)," ujar Tatan.

Selanjutnya, Tatan menuturkan dari 19 tersangka itu, mereka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. Dari 19 tersangka itu, 5 di antaranya saat ini positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

"Untuk TKP Asia Mega Mas itu ada 3 tersangka, yang kami persangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan ke 2-e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian 12 orang pemain itu dikenakan 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHP Subs pasal 303 ayat 1 BIS," sebut Tatan

"Kemudian untuk (lokasi) MMTC empat tersangka, kita persangkakan Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan atau ke 2e KUHP," sebut Tatan.

Sebelumnya, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra pada Minggu (12/6/2022) dini hari. Wakapolda Sumut Brigjen Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ikut dalam penggerebekan itu.

"Ada puluhan orang yang diamankan dari dua lokasi judi yang digerebek Pak Kapolda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya.

Hadi mengatakan dari lokasi itu diamankan sejumlah barang bukti berupa mesin permainan judi. Ada juga ditemukan uang tunai.

"Dari lokasi judi turut disita barang bukti mesin judi tembak ikan, mesin judi piala, master chip, mesin judi sloot dan uang tunai senilai Rp 45 juta," ujar Hadi.

"Ini bentuk komitmen Kapolda Sumut membersihkan berbagai penyakit masyarakat di Kota Medan salah satunya adalah perjudian," tegasnya.




(dhm/bpa)


Hide Ads