Polisi menangkap tiga orang pria di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di pemandian air panas Lau Sidebuk-debuk, Berastagi, Sumatera Utara.
"Memang benar (diamankan tiga orang)," kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar kepada detikSumut, Minggu (5/6/2022) malam.
Ronny mengatakan ketiga orang itu adalah RG, AF dan NB. Ketiganya diciduk pada tanggal 31 Mei lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Selasa 31 Mei (ditangkap)," sebut Ronny.
Saat beraksi, ketiga pelaku ini diduga menghentikan kendaraan yang hendak menuju tempat wisata itu. Mereka kemudian diduga meminta uang. Jika ada orang yang menolak memberikan, mereka menghalangi perjalanan orang tersebut ke lokasi.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(dhm/afb)