Warga Menteng Medan yang Ancam Bapak dengan Parang Diciduk

Warga Menteng Medan yang Ancam Bapak dengan Parang Diciduk

Goklas Wisely - detikSumut
Senin, 30 Mei 2022 23:51 WIB
Polsek Medan Area mengamankan seorang anak laki - laki yang mengancam ayah kandungnya sendiri di Jalan Menteng VII, Gang Patriot, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Motifnya sang anak karena sering ditegur ayahnya. Istimewa
Polsek Medan Area mengamankan seorang anak laki - laki yang mengancam ayah kandungnya dengan parang. Istimewa
Medan -

Polsek Medan Area mengamankan seorang anak laki - laki yang mengancam ayah kandungnya sendiri di Jalan Menteng VII, Gang Patriot, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai. Motifnya tersangka karena sering ditegur ayahnya.

"Kami telah mengamankan anak laki - laki yang ancam ayah kandungnya sendiri pakai parang. Tersangka bernama Heri Triandi (42) dan korban Umar Sidik (73)," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada detikSumut melalui saluran telepon, Senin (30/5/2022).

Dia menjelaskan kejadian berlangsung pada Selasa, 17 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, Umar berada di rumah dan sedang memberi makan kue kepada cucunya. Tiba - tiba Heri mengambil sebilah parang mendatangi Umar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Heri mengancam ayahnya dengan parang dengan mengatakan ingin membunuhnya. Heri mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya ke arah kepala Umar," sebutnya.

"Lalu Heri menghunuskan parang itu ke arah perut Umar. Tak lama, Umar dapat menghindar dan menyekap tubuh Heri dari belakang sembari memegang kedua tangannya. Umar meminta Heri untuk melepaskan parang tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Umar, lanjutnya, akhirnya mengambil barang dari tangan Heri dan langsung keluar dari rumah. Umar pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepala lingkungan setempat.

Umar akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Area dengan Nomor LP / B / 392 / V / 2022 / Spkt / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut pada 18 Mei 2022.

"Kini Heri mendekam di sel tahanan. Ia disangkakan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun," tutupnya.




(bpa/bpa)


Hide Ads