Remaja berinisial WL (19) ditangkap personel Satreskrim Polsek Giri. WL diduga memperkosa gadis berusia 17 tahun hingga hamil. WL ditangkap saat berada di rumahnya di Bengkulu Utara.
Kapolsek Giri Mulya, Ipda Fredy Simaremare mengatakan WL menyetubuhi gadis di bawah umur di kebun sawit.
"Sekira pukul 20.200 WIB, pelaku berpura-pura mengajak korban membeli bakso agar bisa membawa korban ke luar rumah. Saat itulah pelaku malah membawa korban ke areal kebun sawit dan mengajak korban berhubungan layaknya suami istri," kata Fredy, Senin (30/05/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredy menjelaskan kejadian tersebut terus berulang hingga korban hamil delapan bulan. Namun, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Giri Mulya," jelasnya.
Kata dia, selain korban pelapor, pelaku juga telah pernah menghamili wanita lain berusia 20 tahun. Saat wanita tersebut telah dinikahi WL di kantor urusan agama (KUA) setempat.
"Saat ini barang bukti pakaian korban saat disetubuhi pelaku telah diamankan. Sedangkan pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkapnya.
(astj/astj)