Nenek 67 Tahun di Musi Banyuasin Diduga Dicabuli Tetangga Sendiri

Sumatera Selatan

Nenek 67 Tahun di Musi Banyuasin Diduga Dicabuli Tetangga Sendiri

Prima Syahbana - detikSumut
Senin, 30 Mei 2022 11:25 WIB
Ilustrasi Pembunuhan Pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ilustrator Mindra Purnomo)
Musi Banyuasin -

Nenek berinisial P (67), di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan diduga mengalami luka berat di bagian mulut usai dicabuli tetangganya sendiri. Aksi pelaku, Iqbal alias Kebal (39) gagal karena P melawan dengan sebilah parang.

"Iya benar, kejadiannya itu di Babat Supat," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (30/5/2022).

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto mengatakan, peristiwa pencabulan disertai percobaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah kebun karet kawasan Babat Supat, Selasa (24/5) lalu. Kebal yang sudah bertahun-tahun menjadi Duda itu, kata dia, awalnya membuntuti korban yang sedang dalam perjalanan menuju kebunnya.

"Dia (Kebal) ini mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan lewat dari depan rumah tersangka menuju kebun karetnya untuk mantang (menyadap) karet," kata AKP Susianto.

Setelah korban sampai di kebunnya, Kebal memakai topeng wajah menggunakan baju yang ia kenakan kemudian melancarkan aksi bejatnya ke korban dari belakang.

"Tersangka ini mendekati korban dari belakang hingga memeluk korban dari belakang. Aksi dan menutup mulut korban dilakukan dengan menggunakan tangan Kebal sendiri," katanya

"Aksinya yang tidak patut ditiru langsung dilakukan tersangka, sehingga korban meronta sambil meminta pertolongan dan dengan usaha korban berhasil membuka topeng tersangka," sambungnya.

Tak sampai di situ, saat tersangka menutup topengnya kembali dan hendak memerkosa korban, korban berusaha melepaskan diri dengan menggigit tangan tersangka dan juga melukai jari tangan tersangka.

Selain itu, korban yang ketakutan berusaha mengibaskan parangnya untuk melawan tersangka. Parang itu biasa digunakan korban untuk bertani.

"Melihat korban mengibaskan parangnya, tersangka yang ketakutan kemudian berusaha melarikan diri. Korban ini didorong tersangka setelah merasa kesakitan akibat gigitan. tersangka yang ketakutan langsung pergi berlari meninggalkan korban. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka berat tujuh jahitan di mulut bagian dalam korban" jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Babat Supat, Ipda Wellthan Ershi menyebut, korban yang ketakutan kemudian pulang dan mengadukan peristiwa itu ke keluarga. Keluarga kemudian mendampingi korban membuat laporan ke polisi.

"Dari laporan itu, kita kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu (25/5) sekira pukul 11.00 WIB kita berhasil menangkap tersangka Iqbal alias Kebal tersebut. Saat ini kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dalam Pencabulan yang mengakibatkan luka berat," kata Wellthan kepada detikSumut, terpisah.

"Tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 289 KUHP jo Pasal 291 ayat (1) KUHPidana dan untuk barang bukti juga sudah di amankan di Mapolsek Babat Supat," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads