Dua pemuda di berinisial RS (18) dan MA (17) di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) tewas ditikam di pinggir jalan. Polisi menyebut pisau tersebut ternyata milik salah satu korban.
"Ini barang bukti yang ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian. Pisau itu milik salah satu korban," kata Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian, Sabtu (28/5/2022).
Menurut Dwi, pisau tersebut ternyata sebelumnya sudah dibawa korban RS yang diselipkan di pinggangnya. Dia kemudian bertemu dengan pelaku, Reza Febriyansyah (20). Mereka kemudian cekcok dan RS menghunuskan pisaunya dan hendak menikam pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pisau itu milik RS, diselipkan di pinggangnya. Saat pelaku datang mereka cekcok, RS pun mencabut pisau hendak menikam pelaku. Pelaku menangkis dan merampas pisau itu dan menikam tubuh korban," katanya.
Pisau itu, kata Dwi, juga digunakan Reza menikam MA yang datang untuk membantu RS. Kedua korban terkapar di lokasi kejadian dengan berlumuran darah.
"Usai kejadian, pelaku langsung kabur dan membuang pisau itu tak jauh dari TKP," jelasnya.
Dwi juga menjelaskan, pelaku Reza sudah ditangkap sejak Jumat (27/5) kemarin. Reza ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya di Palembang.
"Ditangkapnya itu kemarin, Jumat jam 11 siang," jelas Dwi.
Diberitakan sebelumnya, dua pemuda, RS (18) dan MA (17) tewas ditikam di pinggir jalan Palembang, Sumatera Selatan. Pelaku diduga menghabisi nyawa kedua korban karena dendam.
"Kedua korban meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit," kata Kapolsek Sukarami, Kompol Dwi Satya Arian dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Dwi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Sungai Rumbi, Alang-Alang Lebar, Palembang, Kamis (26/5) siang lalu. Kedua korban diketahui putus sekolah dan tidak bekerja.
Awalnya, korban RS ditikam pelaku dari belakang dan mengenai punggung. Melihat rekannya terkapar berlumuran darah, salah satu korban, MA berusaha membantu. Dia juga jadi sasaran tikam oleh pelaku.
Kedua korban terkapar saat itu juga dengan luka tikam di beberapa bagian tubuh. Usai melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga. Namun, nyawa mereka tak bisa tertolong.
Polisi kemudian melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pelaku yang diketahui bernama Reza Febriyansyah (20) langsung diburu. Dia ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Palembang.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menikam korban karena alasan dendam. Dia tidak terima adiknya dianiaya rombongan korban, beberapa waktu lalu.
"Pelaku sudah ditangkap, dikenakan pasal Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Dwi.
(dpw/dpw)