Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta, 5 Anggota Polisi Lalai

Tersangka Cabul Gantung Diri di Polresta, 5 Anggota Polisi Lalai

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 18 Mei 2022 20:19 WIB
ilustrasi
ILustrasi Foto: Dok.Detikcom
Medan -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda, pembaca, yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa MR tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan. Dari 7 yang diperiksa, 5 di antaranya terbukti lalai dalam bertugas.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Herwansyah menyebut kelalaian tersebut ditujukan kepada 5 orang sementara dua lainnya tidak terbukti."Kita dari Polda sudah turun ke Polresta Deli Serdang, Itu setelah kita cek, dari Propam sudah memeriksa 7 orang anggota polri yang saat itu berada di lokasi. Setelah kita tanyakan kepada Propam, ada kelalaian kepada anggota yang menjaga. Kelalaiannya ketika mungkin setelah diperiksa itu kan mungkin bisa dititip ke RTP, tapi karena memang belum ada surat perintah untuk penahanan di ruangan dari pemeriksa," katanya kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lima orang. Dari tujuh (diperiksa), ada lima, dua lagi tidak terbukti," sebut Herwansyah.

Kelima personel yang terbukti lalai itu merupakan semuanya masih Bintara. Herwansyah, belum menjelaskan secara detail sanksi apa yang diberikan terhadap kelimanya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Propam Polda Sumut memeriksa tujuh orang penyidik Polresta Deli Serdang terkait peristiwa MR tersangka cabul ditemukan tewas dalam keadaan gantung diri di ruang pemeriksaan.

"Jadi Jumlahnya tujuh orang. Iya penyidik," sebut Herwansyah.

Untuk diketahui, seorang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ditemukan dalam keadaan tewas tergantung. Tersangka berinisial MR itu ditemukan meninggal dunia di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumut.

"Kejadiannya betul ya. Bukan di tahanan, tergantung di ruangan pemeriksaan," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji kepada detikSumut, Rabu (11/5/2022).

Irsan menjelaskan yang bersangkutan habis diperiksa oleh petugas. Setelah itu, penyidik keluar dan meninggalkannya di ruangan. Pada pukul 02.00 WIB, saat dicek petugas masih tidur dan pada pukul 07.15 WIB tadi dicek telah meninggal dalam posisi gantung diri.

Irsan mengatakan bahwa yang bersangkutan saat diperiksa statusnya sudah sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur."Ya habis diperiksa. Habis diperiksa, penyidik keluar sebentar, ditinggal. Jam dua pagi dicek masih tidur, jam 7.15 WIB tadi dicek sudah meninggal gantung diri," sebut Irsan.

"Pencabulan terhadap anak di bawah umur. Statusnya tersangka pada saat diperiksa," jelasnya.




(dhm/bpa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads