Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menduga ada kejanggalan prosedur serta kejanggalan di balik kematian MR, tersangka cabul, yang ditemukan gantung diri di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satunya soal penasehat hukum.
"Iya kami menduga ada kejanggalan pada prosedur pemeriksaan MR. Kami duga MR diperiksa tanpa didampingi penasehat hukum," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Senin (16/5/2022).
"Padahal seharusnya MR sebagai tersangka tindak pidana pencabulan yang ancaman hukumnya lebih dari 5 tahun wajib didampingi penasehat hukum," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menerangkan prosedur itu ada pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP. Dijelaskan dalam pasal itu MR harusnya ditemani penasehat hukum dalam proses pemeriksaan.
"Artinya jika meninggalnya MR diduga karena bunuh diri, sudah dapat dipastikan hal tersebut tidak akan terjadi jika saat pemerikasaan korban didamping oleh penasehat hukum," ucapnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan kejanggalan lainnya. Yakni, setelah MR usai diautopsi dan jenazah diberikan kepada keluarga, didapati banyak lebam dan memar di tubuhnya.
"Diduga ditemukannya banyak lebam dan memar pada tubuh korban diantaranya pada bagian pinggang dan lengan korban termasuk dekat rusuk," sebutnya.
Menurutnya kejanggalan - kejanggalan tersebut, sudah seharusnya dijelaskan pihak Polresta Deli Serdang.
"Oleh karena itu LBH Medan sebagai lembaga yang fokus terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meminta pihak Polda Sumut mengusut tuntas dan transparan perkara a quo," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga MR, tersangka cabul yang ditemukan tewas diduga gantung diri di ruang pemeriksaan Polresta Deli Serdang mendatangi Polda Sumut. Kedatangan mereka terkait adanya keganjalan yang terdapat di jasad MR.
"Orang tua korban menemukan kejanggalan-kejanggalan, saat jenazah sampai di rumah duka, jenazah tersebut sudah dalam keadaan terbungkus kain kafan, jadi pihak keluarga berinisiatif untuk membuka lagi kain kafan tersebut dan melihat, memeriksa, meneliti sekujur tubuh dari si jenazah," kata penasehat hukum keluarga MR, Indra Kesuma Damanik kepada detikSumut, Sabtu (14/5/2022).
"Di situ keluarga korban yang di rumah itu, saat itu ramai dikunjungi keluarga korban dan para tetangga. Melihat adanya luka atau bekas lebam, dan luka lebam tadi itu difoto dan divideokan oleh pihak keluarga korban," sambungnya.
Selanjutnya, kata Indra, pihak keluarga memeriksa luka-luka lebam tersebut. Atas temuan itu, keluarga berinisiatif mencari kebenaran ke Propam Polda Sumut.
"Pihak keluarga memeriksa luka-luka bekas lebam tersebut, maka karena telah melihat bekas lebam tersebut, pihak keluarga korban merasa ada keganjilan, ada kejanggalan, atas keganjilan itu keluarga korban mempunyai inisiatif untuk mencari kebenaran di Yanduan Propam Polda Sumut," sebut Indra.
(afb/afb)