Wanita berinisial HH mencuri emas senilai Rp60 juta di sebuah toko kue yang ada di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Aksi tersebut terjadi pada, Senin (18/4) lalu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan awalnya HH datang ke toko milik Betti (52) yang merupakan pensiunan PNS untuk membeli kue lebaran.
"Pelaku HH datang ke kedai dengan berpura-pura memesan kue lebaran dengan memanjar Rp 50 ribu. Pelaku memberikan pecahan Rp 100 ribu," ujarnya kepada detikSumut, Kamis (28/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena uang yang dipegang tidak cukup untuk kembalian, korban masuk ke dalam rumahnya. Setelah uang kembalian diberikan, pelaku beralasan ingin membeli ayam dan akan kembali untuk mengambil pesanan kue.
"Sekitar satu jam lebih, pelaku tak kunjung muncul dan saat itulah korban sadar kalau tas berisi perhiasan yang digantungnya sudah hilang," ungkapnya.
Agus mengatakan sehari setelah peristiwa pencurian itu korban membuat laporan ke polisi dengan nomor : LP/B-320/IV/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT , tanggal 19 April 2022. Atas laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan kejadian pencurian itu.
Polisi akhirnya menangkan HH setelah melihat postingan di laman facebook atas nama Rozali yang menjual emas tersebut. Setelah melakukan penyelidikan polisi menangkap penadah R di Kecamatan Nibung Angus, Kabupaten Batubara, Senin (25/4) lalu. Dari keterangan R, emas tersebut didapatkannya setelah membeli dari seorang perempuan berinisial HH .
"Dari keterangan R di lakukan pengembangan dan berhasil menangkap HH di rumah kontrakannya di Jalan Ir Juanda dan selanjutnya dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan," katanya.
(astj/astj)