Hanya Sebulan, Polda Sumut Ungkap Peredaran 233 Kg Sabu Jaringan Internasional

Hanya Sebulan, Polda Sumut Ungkap Peredaran 233 Kg Sabu Jaringan Internasional

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 20 Apr 2022 09:17 WIB
Ribuan item barang bukti yang disita.
Ribuan item barang bukti yang disita. (Foto: Datuk Haris Molana/detikSumut)
Medan -

Polda Sumatera Utara berhasil menangkap puluhan tersangka dan mengamankan 233,72 kg sabu melalui serangkaian operasi selama sebulan lebih.

Operasi yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut serta Satresnarkoba Polrestabes Medan itu berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jaringan internasional, Malaysia-Aceh-Tanjungbalai-Medan selama periode 4 Maret hingga 16 April 2022.

"Jumlah tersangka 33 orang. Jumlah barang bukti sabu seberat 233.723,48 gram (233,73 kg), ganja seberat 31,34 gram dan pil ekstasi sebanyak 6.384 butir," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat pemusnahan barang bukti tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panca menyebut modus yang dilakukan para tersangka beragam. Salah satunya mereka menyembunyikan barang haram itu di bodi mobil.

Ada juga yang berupaya menyelundupkan barang haram itu dari Malaysia dengan sistem transaksi di tengah laut. Usai bertransaksi di tengah laut, sabu dari Negeri Jiran itu kemudian ditransfer melalui daratan Aceh dan Tanjungbalai.

ADVERTISEMENT

Puluhan tersangka yang diamankan itu berperan beda-beda. Masing-masing dari mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain masalah narkotika, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti penertiban terhadap penyakit-penyakit masyarakat baik perjudian, pornografi, minuman keras dan prostitusi.




(dhm/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads