Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Aceh, Pemiliknya Diduga Oknum TNI

Aceh

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Aceh, Pemiliknya Diduga Oknum TNI

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 15 Apr 2022 21:27 WIB
Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dari kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi dengan mengamankan tujuh orang tersangka berikut barang bukti 22 ton atau 25 ribu liter solar yang diamankan dari dua lokasi yaitu Indramayu dan Tasikmalaya dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp465 juta. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj.
Ilustrasi Penimbunan Solar (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Banda Aceh - Polisi membongkar penimbunan solar bersubsidi dengan modus tangki modifikasi di sejumlah daerah di Aceh. Salah satu pemilik minyak tersebut diduga oknum TNI.

"Kasus penimbunan terjadi di Aceh Besar, Aceh Selatan, dan Banda Aceh. Sejumlah orang kita amankan terkait ini," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, Jumat (15/4/2022).

Kasus pertama diungkap polisi terjadi di kawasan Aceh Besar. Kasus bermula saat polisi mencurigai keberadaan mobil Toyota Innova yang diduga menggunakan pelat palsu, Rabu (13/4).

Setelah diperiksa, diketahui mobil yang dikemudikan MH (30) tersebut menggunakan tangki modifikasi untuk mengangkut solar. Dalam pemeriksaan, dia mengaku BBM tersebut dibawa ke salah satu gudang di kawasan Aceh Besar.

"Di gudang tersebut kita menemukan 1.500 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam tangki fiber. Diduga minyak tersebut milik SP yang merupakan oknum TNI," jelas Sony.

Barang bukti minyak dan mobil tersebut kemudian dibawa ke Polda Aceh. Polisi juga telah memeriksa pemilik serta pengangkut minyak tersebut.

Sehari berselang, polisi mengamankan seorang pria di Aceh Selatan karena diduga menimbun solar dengan modus yang sama. Pria berinisial H diciduk saat tengah mengisi BBM di salah satu SPBU di daerah tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata Sony, pelaku mengaku membawa minyak tersebut ke rumahnya untuk disimpan dalam jerigen. Polisi menemukan 160 liter solar di rumah H.

"Pelaku telah melakukan aksi penyalahgunaan BBM solar itu lebih kurang selama tiga bulan," ujar Sony.

Sony menjelaskan, pihaknya dan personel Polresta Banda Aceh juga menciduk dua pria yang diduga mengangkut solar subsidi. Keduanya diciduk di salah satu SPBU di Banda Aceh saat tengah mengisi minyak ke dalam truk dengan tangki yang telah dimodifikasi.

Kedua pria diamankan yakni HM (43) dan NM (25). Menurut Sony, dalam penangkapan itu polisi menemukan barang bukti solar sebanyak tiga ton lebih.

"Dari pemeriksaan singkat di TKP, BBM solar tersebut akan dibawa ke pabrik pupuk di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Lalu sesampai di pabrik pelaku mengisi ke eskavator serta mesin yang ada di pabrik. Sisanya diisi ke sepuluh jerigen kapasitas 33 liter," ujar Sony.


(agse/afb)


Hide Ads