Fakta-fakta di Balik Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat

Fakta-fakta di Balik Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia di Langkat

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 09 Apr 2022 10:40 WIB
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan.
Tersangka kerangkeng manusia di Langkat. (Foto: Datuk Haris Molana)
Medan -

Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, telah ditahan polisi di Mapolda Sumatera Utara. Mereka ditahan sejak Kamis malam, 7 April 2022.

Mereka semua akan mendekam di Rutan Mapolda Sumut hingga 20 hari ke depan, untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian berkas perkara oleh polisi.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum detikSumut terkait penahanan para tersangka kerangkeng maut itu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Para Tersangka Sempat Bebas Berkeliaran

Sebelum ditahan, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Maret 2022 itu, diilepas pulang oleh polisi. Polda Sumut beralasan, para tersangka kooperatif dalam pemeriksaan sehingga diizinkan pulang.

ADVERTISEMENT

Langkah Polda Sumut itu mendapat reaksi keras, salah satunya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

2. Polisi Telepon Pengacara Tersangka Sebelum Penahanan

Kuasa hukum para tersangka, Sanggap Surbakti mengaku ditelepon pihak Polda Sumut pada Kamis malam lalu. Saat itu, dia diminta untuk mengumpulkan para tersangka untuk diberangkatkan ke Mapolda Sumut. Sanggap pun mengawal keberangkatan para tersangka itu ke Mapolda Sumut hingga Jumat subuh kemarin.

3. Satu Tersangka adalah Anak Bupati Terbit Rencana

Adapun tersangka yang ditahan polisi itu yakni, Terang Ukur Sembiring, Junaidi Surbakti, Iskandar Sembiring, Darmanto Sitepu, Razisman Ginting, Hendra Surbakti, Suparman Peranginangin dan Dewa Rencana Perangin Angin.

Nama terakhir, Dewa Perangin Angin merupakan anak sulung dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

4. Tersangka Berperan Berbeda-beda

Polda Sumut kemudian membeberkan peranan masing-masing tersangka terkait perbudakan dan penganiayaan penghuni kerangkeng manusia berkedok panti rehabilitasi narkoba itu.

Ada yang berperan sebagai mandor atau pengawas, pekerja pabrik, orang bebas kereng dan lainnya. Namun, sejauh ini tak satu pun dari mereka yang diungkap polisi sebagai pelaku penganiayaan yang menewaskan penghuni lain di kerangkeng itu.

5. Lima Polisi Turut Diperiksa Propam

Selain delapan tersangka itu, Propam Polda Sumut juga tengah memeriksa lima polisi. Mereka diperiksa karena dinilai mengetahui keberadaan kerangkeng itu.

Kelima oknum polisi itu telah ditarik ke Polda Sumut. Mereka akan diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads