Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penahanan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat nonaktif bentukan suntikan booster kepada para saksi korban. Karena para saksi korban selama ini hidup dalam ketakutan,dan trauma atas peristiwa yang dialami.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi usai melakukan rapat bersama Komnas HAM, Polda Sumut, Kompolnas serta Kejati Sumut terkait kerangkeng manusia di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
"Jadi, tadi disampaikan Pak Jenderal (Kapolda Sumut) bahwa ini hari dilakukan penahanan kepada para tersangka, itu bagi kami memberikan suntikan booster kepada para saksi korban, karena para saksi korban selama ini hidup dalam arti ketakutan, dalam trauma atas peristiwa yang dialami dan mereka juga enggan untuk bekerja sama dengan proses hukum karena ketakutan itu," kata Edwin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin berharap penahanan itu bisa memberikan stimulus kepada para saksi dan korban agar ke depan lebih berani lagi untuk mengungkap perkara tersebut. Sehingga, siapapun yang bersalah bisa dihukum serta hak-hak korban terpenuhi.
"Kami berharap, upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh Polda Sumut ini bisa memberikan stimulus, bisa memberikan keyakinan kepada para saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan, untuk berani mengungkap perkara ini, sehingga yang harusnya bersalah bisa dihukum dan hak-hak korbannya bisa dipenuhi," sebut Edwin.
Selain itu, Edwin juga berbicara soal pemenuhan hak atas restitusi. Pihaknya pun dengan kewenangan yang dimiliki siap menghitung ganti rugi dari pelaku kepada korban.
"Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Kapolda dalam paparan bahwa salah satu hal yang diperhatikan oleh Polda dalam penyidikan adalah pemenuhan hak atas restitusi atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban. Itu kewenangan LPSK melakukan penghitungan nilai kerugiannya dan kami tentu siap untuk melakukan penghitungan nilai itu untuk melengkapi proses penyidikan dan penuntutan," sebut Edwin.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
Para tersangka pun kini telah ditahan. Mereka di tahan di Rumah Tahanan Polda Sumut hingga 20 hari ke depan.
(dhm/bpa)