Penampakan Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng

Penampakan Anak Bupati Langkat Tersangka Kasus Kerangkeng

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 08 Apr 2022 14:35 WIB
Dewa Perangin Angin memakai baju tahanan
Dewa Perangin Angin memakai baju tahanan (Foto: Datuk Haris)
Medan -

Anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin, bersama tujuh orang tersangka kasus kerangkeng manusia telah ditahan. Begini penampakan Dewa berbaju tahanan.

Pantauan detikSumut di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022), terlihat Dewa bersama tujuh tersangka lainnya dikeluarkan dari mobil tahanan. Mereka tampak memakai baju tahanan dan tangannya juga diikat.

Mereka kemudian dibariskan. Kapolda Sumut Irjen Panca Putra lalu menanyakan satu persatu nama serta peran dari masing-masing para tersangka, termasuk Dewa Perangin Angin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tanya-jawab Irjen Panca dengan Dewa Perangin Angin:

"Bapak siapa namanya?," tanya Panca

ADVERTISEMENT

"Dewa Perangin Angin," jawab Dewa

"Umur berapa?," tanya Panca

"23 tahun," jawab Dewa

"Di sana ngapain? Ditahan karena apa?," tanya Panca

"Saya ada dilokasi," jawab Dewa

"Yang berkaitan dengan orang meninggal?," tanya Panca.

"Iya," jawab Dewa

"Sama Pak Bupati apa, keluarga?," tanya Panca

"Ayah saya," jawab Dewa.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM, dan LPSK.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.

"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).

Polisi kemudian menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.

"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).

"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.




(dhm/afb)


Hide Ads