Polda Sumut memeriksa lima orang oknum polisi terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Lima orang polisi itu sedang diperiksa Propam Polda Sumut.
"Khusus terkait yang anggota Polri, kita sudah memproses itu. Mereka ada lima. Tiga itu adalah ajudan, satu adalah yang berkaitan dia datang ke lokasi rumah itu, satu lagi berkaitan dengan keluarganya. Ini semuanya sudah diproses oleh Propam Polda (Sumut)," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Jumat (8/4/2022).
Panca mengatakan pihaknya terus mendalami kasus ini bersama LPSK dan Komnas HAM. Dari proses pendalaman, Panca mengatakan belum ditemukan keterlibatan aktif dari kelima personel itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus menggali dengan berkomunikasi dengan LPSK dan Komnas HAM. Sampai saat ini, perannya secara aktif terkait dengan jemput, ini kita belum temukan sampai dengan sekarang," sebut Panca.
"Tapi yang jelas lima ini adalah karena keberadaannya di lokasi tersebut. Termasuk juga tindakannya, melakukan meminta untuk mencuci mobil, karena dia adalah ajudan. Kemudian memelihara tokek seperti itu, dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota Polri," sambungnya.
Panca menjelaskan kelima oknum polisi itu telah ditarik ke Polda Sumut. Mereka akan diproses sesuai dengan aturan di internal kepolisian.
"Oleh sebab itu kita sudah menarik dia sejak semula dan mereka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku di UU internal Polri. Ke depan kita sepakat dengan LPSK, Komnas HAM, semua informasi baik itu terkait dengan siapapun pelakunya, akan kita sharing informasi untuk mendalaminya. Termasuk juga kepada anggota Polri," jelas Panca.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Terbit Rencana Perangin Angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya. Delapan orang tersangka itu hari ini ditahan di Polda Sumut, sementara Terbit masih dalam proses penahanan oleh KPK dalam kasus korupsi.
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana mengakibatkan orang meninggal, terkait dengan TPPO itu, penyidik sudah menetapkan dan melakukan setelah melaksanakan gelar perkara melaksanakan penahanan kepada delapan orang tersebut di Rutan Polda Sumut selama dua puluh hari ke depan," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak.
(afb/afb)