Bagi masyarakat Batak Toba, marga bukan sekadar nama yang berada di belakang nama seseorang. Dari marga, seseorang bisa mengetahui garis keturunan sekaligus melihat hubungan kekerabatannya dengan orang lain. Karena itu, ketika dua orang ternyata memiliki marga yang sama, hubungan mereka tidak bisa begitu saja dibawa ke pelaminan.
Pantangan menikah dengan orang semarga berkaitan dengan sistem perkawinan eksogami. Sederhananya, seseorang diharapkan mencari pasangan dari luar marganya sendiri. Dilansir dari penelitian Pasaribu dkk dalam Diponegoro Law Journal, masyarakat Batak Toba secara tradisional mengenal sistem eksogami sehingga perkawinan semarga termasuk perkawinan yang dilarang dalam adat.
Lalu, kenapa orang yang marganya sama tidak dianjurkan menikah? Ternyata alasannya bukan sekadar karena nama belakang mereka sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam adat Batak Toba, orang yang memiliki marga sama dipandang berada dalam satu kelompok kekerabatan. Hubungan tersebut membuat mereka ditempatkan sebagai bagian dari keluarga atau saudara, bukan sebagai pasangan hidup.
Marga Bukan Sekadar Nama
Marga juga punya peran penting dalam mengatur hubungan antarkeluarga. Karena itu, perkawinan dalam adat Batak Toba pada dasarnya diarahkan kepada pasangan dari marga lain. Pernikahan akhirnya bukan hanya menyatukan dua orang, tetapi juga mempertemukan dua kelompok keluarga dan memperluas hubungan kekerabatan.
Hal ini berkaitan dengan Dalihan Na Tolu, yaitu sistem kekerabatan yang menjadi salah satu dasar hubungan sosial masyarakat Batak Toba. Di dalamnya terdapat tiga unsur utama, yakni hula-hula, dongan tubu, dan boru. Masing-masing memiliki posisi dan peran tersendiri dalam hubungan adat.
Dalam konteks ini, dongan tubu berkaitan dengan kerabat semarga. Karena orang semarga sudah berada dalam hubungan kekerabatan tertentu, menjadikan hubungan tersebut sebagai hubungan suami istri dianggap dapat mengganggu posisi dan keteraturan dalam struktur adat. Jadi, larangan tersebut sebenarnya berkaitan dengan bagaimana hubungan antarkerabat tetap berjalan sesuai perannya.
Kalau Tetap Menikah, Apa yang Terjadi?
Bukan berarti perkawinan semarga sama sekali tidak pernah terjadi. Penelitian Pasaribu dkk menunjukkan bahwa perkembangan zaman membuat sistem perkawinan masyarakat Batak Toba ikut mengalami perubahan. Pendidikan, kehidupan di perantauan, dan globalisasi menjadi beberapa faktor yang turut memengaruhi munculnya perkawinan semarga.
Namun, dalam aturan adat, perkawinan semarga tetap dapat membawa konsekuensi sosial. Penelitian tersebut menjelaskan bahwa perkawinan semarga dapat menimbulkan kekacauan dalam keteraturan atau posisi seseorang di dalam struktur marganya. Artinya, persoalannya bukan hanya tentang dua orang yang memilih menikah, tetapi juga tentang hubungan mereka dengan keluarga dan lingkungan adat.
Pada akhirnya, pantangan menikah satu marga bukan cuma soal "boleh" atau "tidak boleh". Di balik aturan tersebut ada cara masyarakat Batak Toba menjaga garis keturunan, identitas marga, sekaligus keteraturan hubungan kekerabatan. Jadi, ketika adat membatasi perkawinan semarga, yang sebenarnya dijaga adalah hubungan keluarga besar yang sudah diwariskan dari generasi ke generasi.
Artikel ini ditulis Devi Silaban, Mahasiswa Universitas Negeri Medan praktik kerja lapangan di detikSumut.
