Bolehkah Pasangan Semarga Menikah di Suku Karo? Begini Penjelasannya

Bolehkah Pasangan Semarga Menikah di Suku Karo? Begini Penjelasannya

Yudhanta Tarigan - detikSumut
Jumat, 16 Agu 2024 05:00 WIB
Tarian Ndurung yang berasal dari suku Karo. (foto: website Pemkab Karo)
Ilustrasi suku Karo (Foto: Istimewa)
Karo -

Suku Karo merupakan salah satu suku Indonesia yang berasal dari Provinsi Sumatera Utara tepatnya berada di dataran tinggi Kabupaten Karo. Ada lima marga utama di Suku Karo.

Lima marga (merga) atau beru utama di antaranya adalah Karo-karo, Ginting, Tarigan, Sembiring, Perangin-angin. Dari kelima marga suku karo di atas masih memiliki sub atau cabang marga di setiap masing-masing marga.

Marga atau beru merupakan nama yang diwariskan dari generasi ke generasi dalam Suku Karo. Marga adalah istilah yang diperuntukkan untuk laki-laki sedangkan beru adalah istilah yang diperuntukkan untuk Perempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam adat istiadat suku karo, ada larangan pernikahan sesama marga. Di mana di dalam masyarakat suku Karo dilarang melakukan pernikahan sesama marga dan merupakan suatu pantangan yang tidak harus dilakukan.

Menurut E -Journal UNSRAT dengan judul Larangan Perkawinan Semarga Bagi Masyarakat Suku Batak Karo dan Sanksi Adat Perkawinan Semarga Berdasarkan Hukum Adat dan Undang-Undang Perkawinan oleh Frans Sembiring, perkawinan adat pada masyarakat suku Karo bersifat religius dengan menganut sistem eksogami, sifat religius dari perkawinan pada masyarakat Karo terlihat, dengan adanya perkawinan maka tidak hanya mengikat kedua belah pihak, tetapi juga mengikat keseluruhan dari keluarga kedua belah pihak termasuk arwah leluhur mereka.

ADVERTISEMENT

Tetapi ada salah satu marga di Suku Karo yang diperbolehkan menikah, manakah marga tersebut?

Maka dari itu detikSumut akan menjelaskan marga manakah yang diperbolehkan menikah sesama marga. Simak penjelasannya hingga akhir ya detikers.

Pasangan Semarga Menikah di Karo

Perkawinan sesama marga adalah perkawinan yang dilakukan oleh dua orang yang memiliki marga yang sama. Perkawinan sesama marga sangat dilarang karna dikira sebagai per sedarah dengan anggapan menikahi saudara/saudari kandung kita.

Jadi Suku Karo beranggapan pernikahan sesama marga tidak sah karna sudah ada larangan sejak dahulu dan hukum tersebut sampai sekarang ditaati oleh masyarakat Suku Karo.

Masih dengan jurnal yang sama menyebutkan bahwa pernikahan semarga dalam perkawinan suku Karo terdapat di dalam marga Sembiring dari total 18 cabang marga Sembiring yang boleh melakukan pernikahan sesama marga sembiring sebanyak 14 cabang yaitu: Colia, Pandia, Gurkinayan, Berahmana, Meliala, Pande Bayang, Tekang, Muham, Depari, Pelawi, Busuk, Sinupakar, Keling, Bunuh Aji sedangkan 4 cabang yang tidak diperbolehkan melakukan pernikahan sesama marga Sembiring yaitu: Kembaren, Sinulaki, Keleko, Sinupayung.

Pernikahan boleh dilakukan karena marga Sembiring terdiri dari beberapa cabang marga yang berbeda. Sembiring bukanlah satu marga tunggal, melainkan konglomerasi dari berbagai marga yang menggunakan nama 'Sembiring' sebagai identitas kelompok yang lebih besar.

Setiap cabang marga Sembiring mempunyai silsilah dan garis keturunan yang berbeda, sehingga dianggap tidak melanggar aturan adat mengenai pernikahan dalam satu marga yang umumnya memiliki tujuan untuk menghindari inses (perkawinan sedarah). Dalam konteks ini, meskipun nama marganya sama, mereka dianggap berasal dari keluarga yang berbeda sehingga tidak ada larangan untuk menikah.

Demikianlah penjelasan mengenai marga yang boleh melakukan pernikahan sesama marga. Semoga bermanfaat bagi detikers.

Artikel ini ditulis Yudhanta Tarigan, Mahasiswa Magang dari UHN Medan di detikcom.




(afb/afb)


Hide Ads