Wali Kota Medan Bobby Nasution baru saja menetapkan struktur bata di Situs Kota China sebagai cagar budaya. Penetapan itu dilakukan bersamaan dengan 32 cagar budaya lainnya.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Medan Nomor: 433/29.K tentang Benda, Bangunan, Situs, Kawasan dan Struktur sebagai Cagar Budaya Kota Medan.
Struktur bata itu sendiri terletak di sekitar Kotta Cinna atau Cotta Cinna yang berdekatan dengan rumah ibadah Tapekong di Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Perjuangan yang dilakukan sejarawan Universitas Negeri Medan (Unimed), Dr Phil Ichwan Azhari bersama teman-temannya agar struktur itu menjadi cagar budaya, bukan waktu yang singkat.
"Butuh waktu sampai 14 tahun," kata Ichwan kepada detikSumut.
Ichwan mengatakan, yang ditetapkan menjadi cagar budaya itu baru struktur bata saja, belum termasuk lima candi peninggalan peradaban Kotta Cinna yang juga ditemukan para peneliti, sejarawan, arkeolog dan antropolog di wilayah tersebut.
Dia memperkirakan masih banyak lagi candi-candi bukti peradaban Kota China yang masih terkubur di lokasi itu. Bahkan, kata Ichwan, ada beberapa warga yang hingga kini masih menemukan bekas peninggalan dari kota kuno itu.
Ichwan berharap dengan banyaknya candi-candi atau peninggalan Kotta Cinna yang ditemukan, wilayah itu dapat ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.
Untuk itu, dia berharap lokasi tersebut segera disterilkan dari masyarakat. Dia mengusulkan agar masyarakat di areal Kota China yang diperkirakan seluas 25 hektare itu direlokasi. Dengan begitu, penelitian tentang peninggalan kota yang dulunya menjadi pusat perdagangan itu bisa dilakukan dengan maksimal.
Harapan relokasi warga itu sudah sempat muncul saat mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap berjanji akan memperjuangkan situs tersebut. Bahkan, saat itu, Rahudman menegaskan bahwa warga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan di areal 25 hektare itu.
Namun, belum lagi rencana itu terwujud, Rahudman tersandung kasus korupsi hingga jabatannya digantikan oleh wakilnya Dzulmi Eldin.
Bahkan, sampai ke kepimpinan mantan Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, hal itu belum juga terwujud.
"Kita berharap sebetulnya seperti itu (direlokasi). Kita sebenarnya mengharapkan itu dari Pak Rahudman, tanah 25 hektare ini bisa dipindahkan, direlokasi, tapi tidak terjadi," ungkapnya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
(dpw/dpw)