Bangunan Resto Terbakar di Kota Lama Semarang Ternyata Cagar Budaya

Bangunan Resto Terbakar di Kota Lama Semarang Ternyata Cagar Budaya

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 27 Agu 2025 10:20 WIB
Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025).
Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bangunan di Jalan Letjen Suprapto, kawasan Kota Lama Semarang, yang terbakar dini hari tadi ternyata berstatus cagar budaya. Bangunan itu difungsikan untuk rumah makan Sego Bancakan Pawone Simbah dan kedai Mixue.

Kepala Seksi Atraksi Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Sarosa, menegaskan status cagar budaya bangunan tersebut tetap melekat dan wajib dipertahankan.

"Laporan yang kami terima, salah satu bangunan cagar budaya di kawasan kota lama tersebut terbakar pukul 03.30 WIB," kata Sarosa saat dihubungi detikJateng, Rabu (27/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarosa menjelaskan, seluruh bangunan cagar budaya di Kota Semarang telah tercatat dalam inventaris Disbudpar. Namun untuk penanganan fisik bangunan, pihak yang berwenang adalah Dinas Tata Ruang (Distaru).

Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025).Bangunan cagar budaya yang terbakar di Kota Lama Semarang, Rabu (27/8/2025). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng

"Kalau terkait bangunannya itu Distaru, kami hanya inventarisasi. Nanti tim ahli cagar budaya akan mengidentifikasi kondisi pascakebakaran," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan, sesuai aturan, bangunan cagar budaya tidak boleh diubah bentuk aslinya meski dilakukan renovasi pascakebakaran.

"Tidak boleh merubah bentuk yang dulunya. Konsepnya harus seperti aslinya. Kalau direnovasi, tetap mengacu pada fasad lama. Kalau dirobohkan, dibangun lagi, itu berarti kan sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Mengenai perawatan, Sarosa menyebut hal itu juga menjadi tanggung jawab pengguna atau pengelola bangunan.

"Kalau fisiknya kan Distaru, rumah makan itu bertanggung jawab dalam merawat. Karena bangunan cagar budaya itu bisa digunakan untuk kafe, kunjungan wisatawan, pemanfaatannya. Kalau perlindungan jelas di pemerintah pasti dilindungi gedung cagar budaya itu," kata dia.

Ia pun memastikan akan ada sanksi apabila nantinya diketahui penyebab kebakaran mengarah pada dugaan kesengajaan pembakaran dengan tujuan agar dilakukan renovasi. Hal itu mengacu Pasal 66 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kalau dari informasinya yang kami terima itu karena korsleting listrik, masih diselidiki apakah betul-betul persoalan listrik. Jangan-jangan, maaf ya, mungkin sengaja (dibakar) supaya dibangun, bisa saja," ungkapnya.

"Kalau terkait kelalaian, perlu dipertimbangkan, kalau itu nanti akan dikonfirmasi dengan yang menggunakan," lanjut Sarosa.

Berkaca dari peristiwa kebakaran ini, Sarosa mengimbau para pengelola maupun pemilik usaha yang menempati bangunan cagar budaya agar lebih peduli terhadap kelestarian aset bersejarah.

"Kami berharap semua yang menggunakan bangunan cagar budaya ikut merawat dan menjaga agar tetap lestari, aman, dan nyaman sehingga bisa terus dinikmati masyarakat maupun wisatawan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kebakaran melanda rumah makan Sego Bancakan Pawone Simbah di kawasan Kota Lama dini hari tadi. Api melalap hampir seluruh bangunan hingga menghanguskan plafon rumah makan itu.

Kapolsek Semarang Utara Kompol Heri Sumiarso mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 03.25 WIB.

"Lumayan besar kebakarannya, karena rumah makan itu habis terbakar. Plafon atas habis sampai belakang," kata Heri saat dihubungi detikJateng, Rabu (27/8/2025).




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads