Jalan Panjang Pengajuan Kota China Jadi Cagar Budaya

Secuil Sejarah Kota China di Medan (4)

Jalan Panjang Pengajuan Kota China Jadi Cagar Budaya

Nizar Aldi, Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 11 Mar 2023 11:15 WIB
Dokumentasi Situs Kota China
Struktur bata di Situs Kota China di Medan ditetapkan sebagai cagar budaya. (Foto: Istimewa/dok. Ichwan Azhari)
Medan -

Wali Kota Medan Bobby Nasution menetapkan struktur bata di situs Kotta Cinna (Cotta Cinna) atau yang kerap ditulis Kota China sebagai cagar budaya. Perjalanan panjang perjuangan para ilmuwan dan sejarawan mengajukan situs sejarah itu sebagai cagar budaya, akhirnya bisa diperoleh, meski hanya sebatas struktur batu bata.

Butuh waktu 14 tahun lamanya, sejak awal pengajuan sampai akhirnya Pemkot Medan mengakuinya sebagai benda cagar budaya.

"Sejak 14 tahun yang lalu kami mendorong agar situs ini menjadi cagar budaya," kata Sejarawan Dr Phil Ichwan Azhari yang sejak awal melakukan penelitian di lokasi situs Cotta Cinna tersebut, baru-baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Ichwan yang memang konsen di bidang sejarah ini mendirikan museum pada tahun 2008 untuk menampung berbagai benda yang ditemukan di situs bersejarah itu. Sebagai bentuk kecintaannya, ia mendirikan museum tersebut dengan uang pribadinya.

Dokumentasi Situs Kota ChinaIchwan Azhari. (Foto: Ahsanul Hikmah/detikSumut) Foto: Istimewa

Museum itu terletak di Jalan Kota Cina, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Museum inilah yang menjadi saksi bisu perjuangan dosen Universitas Negeri Medan tersebut selama mendorong agar mendapat pengakuan dari pemerintah terkait keberadaan situs itu.

ADVERTISEMENT

Struktur bata yang ditetapkan Pemkot Medan sebagai cagar budaya tersebut merupakan reruntuhan candi kuno di salah satu areal yang berukuran 7x30 meter dari total 25 hektare. Tanah di areal tersebut dibeli Ichwan untuk mencegah rusaknya bangunan arkeologi tersebut akibat arus pembangunan permukiman penduduk.

Apalagi mengingat tidak adanya lagkah serius Pemkot Medan untuk menyelamatkan jejak peradaban kuno itu. Padahal menyelamatkan situs tersebut sangatlah penting bagi Kota Medan untuk mengungkap identitasnya.

Selama puluhan tahun lamanya, banyak bukti-bukti akademis, bukti-bukti kajian arekologi berkelas dunia yang menunjukkan keberadaan peradaban kuno tersebut. Banyak benda-benda yang ditemukan yang mengarah kepada adanya peradaban pada abad ke-11 di lokasi tersebut, mulai dari arca, koin, tembaga, hingga beberapa benda lainnya.

Namun political will dari pimpinan daerah saat itu tidak ada yang serius berbicara soal itu. Secercah harapan pernah muncul dari mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap pada tahun 2012 silam.

Saat itu, Rahudman sudah berkomitmen untuk sama-sama memperjuangkan keberadaan situs tersebut agar mendapat pengakuan sebagai cagar budaya. Salah satu komitmen Rahudman saat itu adalah pelarangan izin mendirikan bangunan (IMB) di areal 25 hektare tersebut dan IMB yang sudah terlanjur dikeluarkan akan ditarik kembali oleh Pemkot Medan.

Hal itu disampaikan Rahudman usai mengunjungi situs Kotta Cinna setelah diudang oleh Ichwan dan para peneliti lainnya. Namun sayang, belum banyak langkah yang ditempuh, Rahudman harus tersandung kasus korupsi dan dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Medan.

Tapuk kepemimpinan Wali Kota Medan dialihkan ke Dzulmi Eldin, namun lagi-lagi kesadaran akan pentingnya situs kuno tersebut belum ada. Tidak adanya political will itu juga dirasakan Ichwan saat Akhyar Nasution memimpin Kota Medan.

Tidak putus asa, Ichwan bersama para peniliti lokal maupun dari luar negeri, mencoba untuk mengajukan kawasan tersebut sebagai cagar budaya ke Kementerian Pendidikan. Namun kementerian menjelaskan bahwa pengajuan cagar budaya tersebut harus melalui pemerintah kabupaten/kota, tidak bisa langsung ke kementerian dan perjuangan kembali gagal.

"Kami membawanya kemudian ke Jakarta, jumpa Dirjen, juga terbentur berbagai peraturan. Sebuah situs itu bisa ditetapkan menjadi cagar budaya atas usulan Pemkot atau Pemkab, jadi tidak bisa langsung ke pusat, jadi mentok lagi," jelasnya.

Buah dari perjalanan panjang dari perjuangan untuk menetapkan situs tersebut sebagai cagar budaya baru bisa mereka raih di tahun 2023. Meskipun hanya struktur bata saja yang ditetapkan oleh Bobby, tapi hal itu sudah bisa menghilangkan sedikit dahaga Ichwan dalam perjuangan tersebut.

Bobby menetapkan satu struktur bata dari enam reruntuhan bangunan atau candi yang sudah berhasil ditemukan. Ichwan menyebutkan masih banyak yang tersimpan secara misterius di areal seluas 25 hektare tersebut dan penetapan ini harusnya menjadi tonggak awal untuk membuka tabir peradaban kuno yang tertimbun di dalam tanah tersebut.

"Penetapan itu sendiri kami anggap satu langkah untuk penetapan kawasan, ini bukan kawasan (yang ditetapkan sebagai cagar budaya), masih struktur yang ditemukan. Beberapa struktur ditetapkan baru itu menjadi kawasan (situs), saya sendiri pun menginginkan penetapannya sebagai kawasan, tapi karena perjuangannya lama sekali, struktur saja pun jadilah, dan kita bahagia dengan struktur satu pun," ujarnya.

Ichwan berharap akan ada lagi struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya sehingga bisa kawasan tersebut bisa ditetapkan sebagai cagar budaya. Sehingga jejak peradaban kuno yang diduga berasal dari selatan India tersebut bisa diteliti lebih jauh.

Museum di MedanTembikar yang ditemukan di situs Kota China. (Foto: Khairul Ikhwan Damanik/detikcom)

Sebagai langkah awal, Ichwan mendorong agar Pemkot Medan melakukan pembebasan lahan di 25 hekater itu. Sebab tanah di areal 25 haktare tersebut saat ini sudah dimiliki oleh masyarakat dan Pemkot Medan tidak memiliki tanah secuil pun di kawasan itu.

"Jadi setelah ditetapkan status tersebut, kita berharap lagi ada struktur lagi yang ditetapkan sehingga menjadi kawasan, ketika sudah menjadi kawasan, pemerintah bisa memindahkan warga dan warga mendapatkan keuntungan (kompensasi) dari pemindahan itu. karena ada permasalahan di situ yakni rob atau banjir sehingga nggak layak sebagai permukiman, jadi mereka berharap kalau itu dipindahkan," ucapnya.

Setelah masyarakat direlokasi, maka penelitian dan penggalian jejak peradaban kuno tersebut bisa dilanjutkan tanpa terganggu oleh kepemilikan status tanah. Sehingga Kota Medan mengenal peradaban kunonya, apalagi tidak banyak kota yang memiliki jejak peradaban kuno seperti Kota medan, sehingga patut dibanggakan.

Tim penulis:
Reporter: NizarAldi dan FintaRahyuni
Foto dan video: Ahsanul Hikmah
Editor: Daniel Pekuwali




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads