Pemkot Tanjungpinang Buka Pendaftaran Nikah Massal, Ini Syaratnya

Kepulauan Riau

Pemkot Tanjungpinang Buka Pendaftaran Nikah Massal, Ini Syaratnya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 08:45 WIB
Pemkot Tanjungpinang membuka pendaftaran nikah massal.
Pemkot Tanjungpinang membuka pendaftaran nikah massal. (Foto: Dok. Pemkot Tanjungpinang)
Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) akan menggelar nikah massal bagi masyarakat. Masyarakat yang sudah ingin segera menikah namun belum cukup modal bisa mengikuti nikah massal tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Tanjungpinang, Rustam mengatakan kegiatan nikah massal itu tidak hanya untuk pasangan muda saja, namun kegiatan nikah massal itu bisa ikuti oleh masyarakat yang sudah menikah tapi masih berstatus nikah siri.

"Nikah massal ini diharapkan bisa memfasilitasi warga yang sudah ingin menikah, dan yang baru menikah siri tapi belum melaksanakan nikah secara agama. Dari kegiatan ini diharapkan bisa membantu masyarakat," kata Rustam Kamis (19/1/2023).

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh pemerintah kota Tanjungpinang. Meski demikian, pihaknya belum memastikan tanggalnya, tapi diperkirakan akan dilaksanakan pada Juni 2023.

"Tadinya diagendakan Maret, tapi melihat antusiasme masyarakat cukup banyak dan butuh waktu untuk proses seleksi maka dijadwalkan menjadi pertengahan Juni 2023," ujarnya.

Pendaftaran nikah massal di Tanjungpinang sendiri di buka selama 10 hari mulai tanggal 17 Januari hingga 27 Januari 2023. Untuk pengantaran berkas bisa langsung ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tanjungpinang.

"Kuota awal 8 pasang, tapi berapapun jumlah calon yang memenuhi persyaratan akan kita fasilitasi dengan kemitraan pihak lain seperti Baznas, Korpri, TP PKK atau pihak lain," ujarnya.

Kegiatan nikah massal yang diselenggarakan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis. Namun masyarakat bisa mengikuti terlebih dahulu melengkapi berkas yang diperlukan.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon pengantin nikah massal sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy Akta Cerai (bagi pasangan yang sudah pernah menikah)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (bagi pasangan yang sudah memiliki anak)
  5. Fotocopy KTP yang menikahkan dan saksi bagi pasangan pengantin yang pernah melaksanakan pernikahan secara siri.
  6. Surat Rekomendasi dari KUA daerah asal bagi pasangan pengantin yang pemah menikah siri di luar wilayah Kota Tanjungpinang/Pendatang
  7. Fotocopy KTP wali nikah
  8. Fotocopy KTP saksi nikah

Semua persyaratan harus dilengkapi dan diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang paling lambat tanggal 27 Januari 2023 dengan mencantumkan nomor kontak person yang bisa di hubungi.


(dpw/dpw)


Hide Ads