Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut wanita menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Pengamat ekonomi Benjamin Gunawan menilai perlu ada alternatif kebijakan dalam penerapan PPN terhadap pembalut, karena produk tersebut merupakan kebutuhan sehari-hari wanita.
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam artikel berjudul Apa Itu Period Poverty dan Period Tax? pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya merupakan barang yang dikenai PPN. Dalam artikel tersebut dijelaskan, pajak atas produk menstruasi dikenal dengan istilah period tax atau tampon tax.
Ketentuan Berlaku Sejak 1 Januari 2025
Artikel DJP itu juga membahas persoalan period poverty, yakni kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk sanitasi menstruasi dan fasilitas kebersihan yang memadai. Mengutip data Bank Dunia dalam artikel tersebut, sekitar 500 juta perempuan di seluruh dunia tidak memiliki akses terhadap produk sanitasi dan fasilitas kebersihan yang memadai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, artikel tersebut menjelaskan keterbatasan ekonomi dapat membuat perempuan kesulitan memeroleh produk menstruasi yang dibutuhkan. Kondisi ini menjadi salah satu alasan keterjangkauan pembalut perlu mendapat perhatian.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN untuk barang nonmewah ditetapkan sebesar 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme itu, beban PPN efektif yang dikenakan setara dengan 11 persen. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Januari 2025.
Plus Minus Penghapusan Pajak Pembalut
Benjamin Gunawan menilai urgensi penggunaan pembalut dalam kehidupan sehari-hari perlu menjadi pertimbangan utama sebelum menentukan kebijakan perpajakan terhadap produk tersebut. Ia mengatakan, pengenaan maupun penghapusan PPN terhadap pembalut memiliki konsekuensi masing-masing.
"Di tengah tekanan biaya hidup belakangan ini, di mana banyak studi yang menyatakan adanya tekanan daya beli masyarakat, menghapus PPN jelas memberikan harapan akan peluang harga pembalut yang lebih terjangkau. Terlebih bagi wanita yang masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu. Sehingga ada plus minus jika kebijakan pengenaan pajak ini dihapus," kata Benjamin, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, apabila pembalut disepakati sebagai kebutuhan dasar perempuan yang harus dipenuhi, pemerintah perlu mempertimbangkan perlakuan kebijakan yang sebanding dengan upaya pengendalian harga dan pasokan kebutuhan pokok masyarakat. Ia menilai kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada pengenaan atau penghapusan pajak, tetapi juga perlu memperhatikan ketersediaan produk dan kemampuan masyarakat untuk membelinya.
Sebagai alternatif, Benjamin mengusulkan agar pemerintah memberikan subsidi pembalut kepada kelompok perempuan tertentu, khususnya masyarakat miskin atau tidak mampu. Skema tersebut dinilai dapat membantu kelompok yang membutuhkan tanpa harus sepenuhnya menghilangkan penerimaan negara dari pengenaan pajak.
Ia juga menilai pemerintah dapat mengambil peran lebih besar dalam memastikan ketersediaan dan keterjangkauan produk menstruasi. Hal itu dapat dilakukan melalui intervensi dari sisi produksi, pengaturan distribusi, pengawasan harga, hingga memastikan bantuan diterima oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran.
"Sehingga perlakuan kebijakan yang bisa dilakukan jika pemerintah tidak mau kehilangan pajak adalah dengan memberikan subsidi pembalut pada kelompok wanita tertentu. Atau langkah yang lebih radikal adalah pemerintah mengambil peran sepenuhnya industri pembalut dari hulu hingga ke hilir," jelasnya.
Menurut Benjamin, gagasan itu dapat menjadi alternatif yang perlu dikaji lebih lanjut agar kebutuhan menstruasi perempuan tetap terpenuhi. Namun, pelaksanaannya membutuhkan perhitungan mengenai kemampuan anggaran, kebutuhan produksi, mekanisme distribusi, serta pengawasan agar bantuan benar-benar menjangkau perempuan yang membutuhkan.
Dengan demikian, pembahasan mengenai PPN pembalut tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga menyangkut keterjangkauan kebutuhan menstruasi bagi perempuan. Subsidi maupun keterlibatan pemerintah dalam penyediaan produk dapat menjadi alternatif kebijakan yang perlu dipertimbangkan.
Artikel ditulis Hafizna Irasa Hasibuan, Peserta Maganghub Kemnaker di detikcom
Baca juga: Melihat Aktivitas Sekolah Rakyat di Medan |
Simak Video "Video Wamenkeu Pastikan Tak Ada Pajak Naik-Pajak Baru di Tahun Depan!"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
