Semakin Tinggi, Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 105 Triliun

Nasional

Semakin Tinggi, Utang Pinjol Warga RI Capai Rp 105 Triliun

Ilyas Fadilah - detikSumut
Rabu, 05 Agu 2026 07:28 WIB
ilustrasi Pinjaman Online
ilustrasi Pinjaman Online (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total pembiayaan pinjaman daring (pinjol) terus mengalami pertumbuhan. Hingga Juni 2026, nilai outstanding pembiayaan mencapai Rp105,14 triliun atau meningkat 25,88 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.

"Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88% year-on-year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun," kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026) melansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tengah peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, OJK mencatat tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau TWP90, yakni tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari, berada pada level 4,26 persen.

"Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26%," tutur Agusman.

ADVERTISEMENT

Selain memantau kualitas pembiayaan, OJK juga terus mengawasi kepatuhan penyelenggara pinjaman daring terhadap ketentuan permodalan. Hingga kini, masih ada tujuh dari total 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Agusman menjelaskan, seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK. Upaya yang akan ditempuh meliputi penambahan modal dari pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga melakukan merger guna memenuhi kewajiban permodalan.

Dalam rangka memperkuat kepatuhan di industri jasa keuangan, OJK juga memberikan sanksi administratif kepada puluhan perusahaan selama Juli 2026. Sanksi dijatuhkan kepada penyelenggara yang terbukti melanggar ketentuan OJK maupun berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administatif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," tutup Agusman.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads