Bos BGN Minta SPPG Masak MBG Tak Pakai Gas Melon-Beras SPHP

Nasional

Bos BGN Minta SPPG Masak MBG Tak Pakai Gas Melon-Beras SPHP

Retno Ayuningrum - detikSumut
Senin, 27 Jul 2026 23:37 WIB
Kepala BGN Sudaryono (tengah) didampingi Wakil Kepala BGN Trenggono dan Agustina Arumsari memberikan keterangan pers seusai rapat pimpinan di kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026). BGN memberhentikan 261 pegawai BGN yang bermasalah usai melakukan evaluasi.
Kepala BGN Sudaryono (Foto: Andhika Prasetia/DetikFoto)
Jakarta -

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menggunakan barang-barang bersubsidi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti minyak goreng Minyakita, gas LPG 3 kilogram (kg), maupun beras SPHP. Ia memastikan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak tegas, mulai dari teguran hingga penutupan dapur MBG.

"Tidak boleh. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilogram, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP, enggak boleh," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026) melansir detikFinance.

Untuk memastikan aturan itu dipatuhi, BGN juga mengajak masyarakat ikut mengawasi operasional dapur MBG di berbagai daerah. Sudaryono meminta warga segera melaporkan apabila menemukan dapur MBG yang masih menggunakan barang-barang bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan minyak Minyakita, itu nanti kita akan beri surat bahkan kita beri teguran, surat peringatan. Kalau memang memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya, ya. Tidak boleh memakai barang subsidi," jelas Sudaryono.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Sudaryono mengingatkan pengelola dapur MBG agar tidak memanfaatkan turunnya harga bahan pangan untuk membeli komoditas di bawah Harga Acuan Pemerintah (HAP), terutama telur. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga kestabilan harga sekaligus melindungi peternak dari kerugian.

Sudaryono memberi contoh, meski harga telur di tingkat peternak sempat merosot hingga Rp12.000-Rp15.000 per kilogram, pengelola dapur MBG tetap harus membeli sesuai HAP yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga berperan sebagai instrumen stabilisasi harga di sektor peternakan.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian jatuh sampai Rp 12.000, Rp 15.000 pernah itu kemarin. Maka juga kemudian si kepala dapur harus membeli membeli telur bukan kemudian Rp 12.000, Rp 15.000. Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan," imbuhnya.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads