Pemkot Medan Bebaskan Denda hingga Diskon 75 Persen PBB, Ini Cara Bayarnya

Pemkot Medan Bebaskan Denda hingga Diskon 75 Persen PBB, Ini Cara Bayarnya

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Sabtu, 04 Jul 2026 20:29 WIB
Rapat sadar pajak Bapenda Kota Medan.
Rapat sadar pajak Bapenda Kota Medan. (Dok. Bapenda Kota Medan)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membebaskan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-436.

"Dalam rangka HUT Kota Medan ke-436, Bapenda memberikan keringanan berupa potongan bebas denda PBB, potongan pokok pajak 75 persen untuk tahun Pajak 1994-2011 dan potongan pokok pajak 50 persen untuk tahun pajak 2012-2025 (untuk nilai pajak sampai dengan Rp2.000.000)," bunyi keterangan di akun Instagram resmi Bapenda Medan, dilihat detikSumut, Sabtu (4/7/2026).

Dalam unggahan tersebut, Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan sejahtera," imbuhnya.

Adapun potongan pokok pajak dan pembebasan denda akan dihitung secara otomatis oleh sistem sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

"Bapenda memastikan pembayaran bisa dilakukan di mana saja. Tidak wajib datang ke kantor Bapenda," tulis keterangan tersebut.

Berikut tata cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Siapkan nomor objek pajak (NOP), tahun pajak, atau SPPT PBB.
  • Melakukan pembayaran melalui saluran pembayaran resmi Bapenda Kota Medan yakni: Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Dompet Digital: OVO, DANA, LinkAja, Retail: Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, Transfer Bank: Rek. 100.01.02.022695.8 Bank Sumut a.n Bend Penerima Bapenda Medan
  • Pembayaran dilakukan menyesuaikan metode yang dipilih yakni melalui M-Banking, teller retail, atau melalui ATM.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads