Giliran BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya yang Izinnya Dicabut OJK

Sumatera Barat

Giliran BPR Sungai Rumbai di Dharmasraya yang Izinnya Dicabut OJK

Jeka - detikSumut
Selasa, 07 Apr 2026 22:40 WIB
BPR Sungai Rumbai (dok.OJK Sumbar)
Foto: BPR Sungai Rumbai (dok.OJK Sumbar)
Padang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menutup izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumbar. Setelah BPR Pembangunan Nagari di Agam, kini giliran BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya, yang dicabut izinnya.

Pencabutan itu dilakukan OJK melalui Keputusan Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 07 April 2026, tentang penutupan BPR Sungai Rumbai.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra dalam keterangan tertulis kepada detikSumut, Selaa (7/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roni menyebut, sejak tanggal 06 Maret 2025 silam, OJK telah menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP), karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, pada tanggal 04 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

"Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud," katanya.

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan KomisionerLembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai, LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPRSungai Rumbai.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sungai Rumbai agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Seluruh dana nasabah dijamin dan sepenuhnya aman," jelas Roni.

Sebelumnya, OJK juga telah menutup izin usaha BPR lainnya, yakni BPR Pembangunan Nagari di Manggopoh Agam. BPR tersebut dicabut izin usahanya dengan persoalan yang sama sejak 31 Maret 2026 lalu.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Siap-siap Lur, Jogja Run D City Digelar 24 Mei"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads