Pemerintah Provinsi Sumut menggelar program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut. Program ini berlangsung mulai 1 Oktober 2025.
"Pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025, mulai 1 Oktober 2025 pada seluruh Sentra Layanan SAMSAT di Sumatera Utara," tulis akun resmi Bappenda Sumut, Selasa (30/9/2025).
Pada program pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor ini ada beberapa program diskon yang dapat detikers manfaatkan. Di antaranya ada diskon potongan pokok PKB tahun 2025 sampai dengan 5% untuk kendaraan yang taat pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, detikers juga mendapatkan program bebas BBNKB kedua, bebas pajak progresif, bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
Selanjutnya, program ini dapat meringankan detikers dengan membebaskan pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
"Bayar pajak kini jadi lebih ringan dan praktis, sambil terus mendukung pembangunan Sumut. Perlu diingat, diskon ini berlaku khusus hanya untuk detikers yang taat pajak dan bayar sebelum jatuh tempo," pungkasnya.
(afb/afb)