Rekening Bank Diblokir PPATK? Segera Lakukan Hal Ini!

Rekening Bank Diblokir PPATK? Segera Lakukan Hal Ini!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Selasa, 29 Jul 2025 23:00 WIB
Logo PPATK
Logo PPATK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Beberapa rekening bank dikenakan penghentian sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran itu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabarnya, rekening kita bisa saja digolongkan rekening dormant. Lantas, apakah ada detikers yang terkena dampaknya? Berikut detikSumut hadirkan solusi atau cara mengatasi rekening bank yang diblokir PPATK.

Rekening Bank Diblokir PPATK

Sesuai UU No.8 Tahun 2010, PPATK melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan, rekeningnya dinyatakan dormant. Adapun tujuan rekening bank diblokir PPATK:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant
  • Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) jika rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

Namun, tidak perlu khawatir karena nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan. Bagi nasabah yang keberatan rekening bank-nya diblokir oleh PPATK, terdapat beberapa solusi:

  • Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
  • Nasabah diminta datang ke bank (cabang tempat pembukaan rekening) untuk dilakukan proses Customers Due Diligence (CDD)/Profiling ulang dengan melampirkan dokumen pendukung, seperti KTP, buku tabungan, bukti Pengisian Keberatan Henti Sementara PPATK dan dokumen lain yang dipersyaratkan bank
  • PPATK akan melakukan proses pemeriksaan melalui sinkronisasi dengan database profiling nasabah di bank
  • Apabila semua tahapan sudah dilakukan nasabah maka bank akan melakukan reaktivasi terhadap rekening nasabahnya masing-masing. Dalam proses itu, nasabah dapat melakukan pengecekan status rekening secara berkala.

ADVERTISEMENT

Apa itu Rekening Dormant?

Mengutip posting-an akun Instagram @ppatk_indonesia, rekening dormant merupakan jenis rekening tabungan atau giro milik nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi apapun dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu yang dimaksud berkisar biasanya 3-12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Bukan jenis rekening baru tetapi rekening biasa yang menjadi dormant karena tidak aktif yang dapat berupa:

  • Rekening tabungan (perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening rupiah/valas

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant

Rekening bank yang diblokir oleh PPATK tentu dapat diaktivasi kembali dengan melengkapi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK. Lebih lengkapnya, simak cara mengaktifkan rekening dormant di bawah:

  • Jika rekening dikenakan penghentian sementara, ajukan keberatan dengan isi form bit.ly/FormHensem atau https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
  • Setelah mengisi formulir keberatan, nasabah diminta menunggu proses review juga pendalaman dari PPATK dan bank
  • Estimasi waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja tetapi bisa diperpanjang 15 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data serta hasil review oleh PPATK dan bank sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja
  • Informasi status pembukaan rekening dapat dilakukan pengecekannya secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, dan langsung kepada pihak bank terkait
  • Apabila ada pertanyaan, silakan hubungi WhatsApp resmi PPATK dengan nomor 082112120195

Demikian solusi atau cara mengatasi rekening bank yang diblokir PPATK. Semoga membantu, detikers!




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads