Rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal itu dilakukan karena ditemukan rekening yang disalahgunakan.
"PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang," demikian informasi dari akun Instagram PPATK, dilihat Senin (28/7/2025) dikutip dari detikFinance.
Biasanya rekening dormant dinyatakan tidak aktif kalau tidak ada melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, misalnya dalam jangka waktu 3 bulan hingga 12 bulan. Namun hal itu tergantung pada kebijakan bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK tetap melakukan pemblokiran terhadap rekening bank nasabah yang sudah lama tidak aktif meski ada sejumlah uang di dalamnya. Namun uang nasabah tersebut dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," jelas PPATK.
Nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank. Adapun estimasi yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.
Penghentian transaksi ini juga bagian dari pemberitahuan terhadap nasabah, ahli waris, atau perusahaan kalau rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini
Saksikan Live DetikSore:
(mjy/mjy)