BPUJT Diminta Larang Truk Over Kapasitas Masuk Jalan Tol

BPUJT Diminta Larang Truk Over Kapasitas Masuk Jalan Tol

Shafira Cendra Arini - detikSumut
Minggu, 09 Feb 2025 02:30 WIB
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, pemerintah sudah membangun 187 bendungan sampai tahun 2014. Jumlah ini ditambah 61 bendungan yang telah dan akan diselesaikan dari 2015 hingga 2025, serta tambahan 11 bendungan baru lainnya.
Foto: Dok Kementerian PU
Jakarta -

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, truk (Over Dimension Over Load/ODOL) ODOL menjadi salah satu penyebab lubang di jalan, termasuk tol. Ia mendorong agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa bersikap lebih tegas dan melarang truk over kapasitas masuk jalan tol.

"ODOL seharusnya BUJT itu kan juga punya (kewenangan) untuk menolak, ODOL nggak boleh lewat situ. Seharusnya kan nggak boleh, itu kewenangan dari BPJT," kata Diana dikutip detikFinance.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol tertuang Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Dalam pasal 109 disebutkan, BUJT berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari tol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, karena larangan tersebut tidak dilakukan, alhasil beban kerusakan jalannya juga ditanggung oleh operator terkait. Padahal, kualitas tol ini menjadi salah satu indikator utama penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menyangkut persoalan ini, Diana akan memanggil para BUJT untuk membahas masalah SPM sekaligus mendiskusikan terkait ODOL ini. Hal ini juga mengingat, sebentar lagi akan memasuki Ramadan dan Lebaran.

ADVERTISEMENT

"Ya akhirnya bebannya kan kepada mereka (BUJT). Ini yang saya harus diskusikan kepada mereka juga untuk hal ini," ujarnya.

Di sisi lain, SPM juga berperan penting dalam pengajuan peningkatan tarif tol. SPM diatur dalam Peraturan Menteri PU No. 16/PRT/M/2014. Namun dalam kunjungannya ke sejumlah ruas tol beberapa waktu lalu, Diana masih menemukan adanya lubang-lubang di jalan.

"Saya lihat memang beberapa untuk lubang-lubang itu mereka akan langsung penanganan. Tapi ternyata ada juga yang belum mereka lakukan, misalnya kayak pemeliharaan, itu belum sepenuhnya pemeliharaan. Kalau kayak gitu apakah kita akan bilang bahwa kamu bisa naik tarif? Itu kan harus diingatkan lagi," kata Diana.

"Kalau memang sudah semuanya, naik tarif pasti akan disetujui, tapi kalau belum ya mesti kita ingatkan, cuma memang juga ada beberapa hal ternyata yang membuat jalan lubang-lubang itu, kan tidak hanya air, tapi juga ada ODOL dan sebagainya," tutupnya.




(astj/astj)


Hide Ads