Catat! Ini Dia Daftar Barang-barang Bebas PPN

Nasional

Catat! Ini Dia Daftar Barang-barang Bebas PPN

Ilyas Fadilah - detikSumut
Rabu, 01 Jan 2025 09:00 WIB
Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)
Foto: Prabowo dan Sri Mulyani (Isal/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah resmi menaikkan PPN menjadi 12 persen dan akan berlaku pada awal tahun 2025. PPN 12 persen ini bakal diberlakukan untuk barang-barang mewah yang sebelumnya sudah membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan barang yang tidak masuk kategori mewah tidak mengalami kenaikan PPN. Barang-barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen maka tetap bayar PPN 11 persen, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak membayar PPN.

"Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN nya 0% yaitu tidak sama sekali membayar PPN," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024) melansir detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang tidak dikenakan PPN itu antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, hingga rumput laut.

Selain itu, bebas PPN juga diberlakukan untuk tiket kereta, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

ADVERTISEMENT

Kemudian jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi hingga reasuransi tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen atau tidak membayar PPN.

Artikel Ini Sudah Tayang di detikFinance, Baca Selengkapnya di Sini.




(afb/afb)


Hide Ads