Zulhas Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Zulhas Tegaskan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Tim detikFinance - detikSumut
Senin, 23 Des 2024 13:44 WIB
Zulkifli Hasan
Zulkifli Hasan (Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth)
Jakarta -

Polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% terus bergulir. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan beras premium tak kena PPN 12%.

Hal itu diungkap Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Menurut Zulhas, beras medium maupun premium tidak terkena pajak apapun, termasuk PPN 12% yang akan naik mulai tahun depan. Dia memastikan komoditas pangan tersebut terbebas dari pajak.

"Tidak, tidak (kena PPN 12%. (Beras) Medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12%, tidak mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12%)," kata Zulhas dilansir detikFinance dari akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta pihak-pihak tertentu agar tidak menebar informasi yang simpang siur.

"Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12%," tulis Zulhas.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahan kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025, termasuk beras premium.

"Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN," tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).




(nkm/nkm)


Hide Ads