Polemik kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% terus bergulir. Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan beras premium tak kena PPN 12%.
Hal itu diungkap Zulhas dalam unggahan di akun Instagram pribadinya. Menurut Zulhas, beras medium maupun premium tidak terkena pajak apapun, termasuk PPN 12% yang akan naik mulai tahun depan. Dia memastikan komoditas pangan tersebut terbebas dari pajak.
"Tidak, tidak (kena PPN 12%. (Beras) Medium, (beras) premium nggak kena. Aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12%, tidak mau (beras) medium mau (beras) premium tidak (kena PPN 12%)," kata Zulhas dilansir detikFinance dari akun Instagram @zul.hasan, Senin (23/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta pihak-pihak tertentu agar tidak menebar informasi yang simpang siur.
"Jangan menebar informasi yang simpang siur. Beras medium maupun premium tidak terkena ppn 12%," tulis Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahan kebutuhan pokok tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di 2025, termasuk beras premium.
"Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN," tegas Airlangga, ditemui di Alam Sutera, Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Baca selengkapnya di sini: Zulhas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12% |
(nkm/nkm)