Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.623.624. Penetapan UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024.
"Besaran Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu adalah Rp. 3.623.654 perbulan," tulis keterangan surat keputusan Gubernur Kepri dilihat Kamis (12/12).
Keputusan soal UMP Kepri itu mulai berlaku pada pada awal Januari 2025. Dalam surat keputusan gubernur itu juga mengingatkan agar perusahaan yang telah menggaji karyawan di atas UMP tidak diperkenankan menurunkan gaji karyawannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang," tulis keterangan surat tersebut.
Gubernur Ansar berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak. Ia menambahkan berbagai elemen di provinsi ini untuk bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian.
"Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," kata Ansar dalam keterangannya.
Sementara itu, kepala Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata mengatakan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen itu menjalankan arahan pemerintah pusat. Ia menyebut sebelum penetapan telah dilakukan kajian terhadap hal tersebut.
"Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat," pungkasnya.
Untuk UMK, Mangara mengatakan jika masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota. Ia menyatakan batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024.
"Setelah dilakukan pembahasan bersama, SK penetapan UMK se Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024," ujarnya.
Dengan kenaikan UMP Kepri tahun 2025 sebesar 6,5 persen maka menjadi Rp3.623.624. untuk tahun 2024 sendiri besaran UMP Kepri senilai Rp 3.402.492.
(afb/afb)