Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. Akibatnya kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 9.083.753.336.
"Kejati Kepri melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tipikor Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 pada Senin (9/12)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Ketiga orang tersangka yang ditahan itu masing-masing berinisial HT, DO dan AT. Para tersangka adalah pihak yang melakukan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya. Tersangka DO, selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan Tersangka AT, selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas," jelas Teguh.
Teguh menerangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para tersangka. Penyimpanan itu mulai dari proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan.
"Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336," ujarnya.
Teguh menerangkan tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Kejati Kepri. Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang
"Ketiga tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana", ujarnya.
(mjy/mjy)