Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) meminta pemerintah daerah untuk segera mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Setelah UMP diumumkan, maka akan dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," tulis keterangan Kemenaker melalui Instagram resmi Jumat (17/11/2023) seperti dilansir dari detikFinance.
Dijelaskan juga bahwa UMK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Dalam hal tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.
Setelah diumumkan, UMP dan UMK akan berlaku di tanggal 1 Januari tahun setelahnya. Misalnya, UMP dan UMK diumumkan November 2023, maka berlakunya mulai tanggal 1 Januari 2024.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Simak Video "Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA"
(astj/astj)