Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah merampungkan pembahasan usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Hasil pleno tersebut merupakan akumulasi usulan dari bupati dan wali kota se-Kepri.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pembahasan UMK telah diselesaikan bersama unsur pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi.
"Alhamdulillah, kemarin Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja, dan akademisi sudah merumuskan hasil pleno usulan UMK dari bupati dan wali kota," kata Diky, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Diky, penetapan UMK tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah menggunakan variabel antara 0,5 hingga 0,9.
"PP 49 ini agak berbeda dengan PP 51 Tahun 2023. Kalau sebelumnya variabelnya 0,1 sampai 0,3, sekarang dari 0,5 sampai 0,9," ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran UMK tiap daerah bersifat variatif. Namun terdapat tiga kabupaten/kota yang UMK-nya lebih kecil dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP), yakni Kabupaten Lingga, Kota Tanjungpinang, dan Kabupaten Natuna.
"Sesuai perintah PP, jika UMK lebih kecil dari UMP, maka UMK kabupaten/kota tersebut disamakan dengan UMP," jelasnya.
Tahapan selanjutnya, kata Diky, hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).
"Hari ini sudah di SK kan dan besok akan diumumkan oleh gubernur, lalu disampaikan ke pemerintah pusat. Mulai 1 Januari 2026, UMK dan UMP wajib dilaksanakan," ujarnya.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Dicky menyebut baru Kabupaten Karimun yang menyampaikan usulan, khususnya sektor granit. Sementara daerah lain belum mengusulkan UMS.
"Masih ada waktu sekitar tiga hari setelah tanggal 24 Desember untuk pembahasan UMS, sebelum 1 Januari 2026," katanya.
Ia menambahkan, Kota Batam sejauh ini baru mengusulkan UMK dan belum mengajukan UMS.
"Batam baru mengusulkan UMK-nya saja,"ujarnya
Daftar UMP, UMK, dan UMSK Kepulauan Riau:
1. UMP Kepulauan Riau
-Nilai lama: Rp3.623.654
-Nilai baru: Rp3.879.520
-Kenaikan: Rp255.866 (7,06%)
2. UMSP Kepulauan Riau
-Nilai lama: Rp3.659.891
- Nilai baru: Rp3.902.096
- Kenaikan: Rp242.205 (6,62%)
3.UMSK Kepulauan Riau
-Nilai lama: Rp3.696.127
-Nilai baru: Rp3.902.096
-Kenaikan: Rp205.969 (5,57%)
4. UMK Batam
-Nilai lama: Rp4.989.600
-Nilai baru: Rp5.357.982
-Kenaikan: Rp368.382 (7,38%)
5. UMK Bintan
-Nilai lama: Rp4.207.762
-Nilai baru: Rp4.583.221
-Kenaikan: Rp375.459 (8,92%)
6. UMK Karimun
-Nilai lama: Rp3.956.475
-Nilai baru: Rp4.241.935
-Kenaikan: Rp285.460 (7,22%)
7. UMSK Karimun
-Nilai lama: Rp3.960.000
-Nilai baru: Rp4.248.268
-Kenaikan: Rp288.268 (7,28%)
8. UMK Natuna
-Nilai lama: Rp3.628.002
-Nilai baru: Rp3.879.520
-Kenaikan: Rp251.518 (6,93%)
9. UMK Anambas
-Nilai lama: Rp4.084.919
-Nilai baru: Rp4.279.851
-Kenaikan: Rp194.932 (4,77%)
10. UMSK Anambas
-Nilai lama: Rp4.219.165
-Nilai baru: Rp4.219.165
-Keterangan: Mengikuti UMP Provinsi
11. UMK Tanjungpinang
-Nilai lama: Rp3.623.654
-Nilai baru: Rp3.879.520
-Kenaikan: Rp255.866 (7,06%)
12. UMK Lingga
-Nilai lama: Rp3.623.654
-Nilai baru: Rp3.879.520
-Kenaikan: Rp255.866 (7,06%)
(nkm/nkm)











































