OJK: Pendapatan Premi Asuransi di Sumut Naik Rp 4,76 T

OJK: Pendapatan Premi Asuransi di Sumut Naik Rp 4,76 T

Kartika Sari - detikSumut
Senin, 23 Okt 2023 20:40 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Medan -

Pendapatan dari premi asuransi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tercatat meningkat pada triwulan II 2023 ini. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada kenaikan hingga 7,41 persen secara tahunan.

"Pendapatan dari premi asuransi di Sumatera Utara menunjukkan peningkatan pada triwulan II tahun 2023, dengan total pendapatan premi sebesar Rp 4,76 triliun yang bertumbuh 7,41 persen yoy," ungkap Kepala OJK Regional 5 Sumbagut Bambang Mukti Riyadi, Senin (23/10/2023).

Bambang menyebutkan bahwa segmen asuransi jiwa mulai menunjukkan pertumbuhan positif setelah mengalami kontraksi saat awal tahun 2022 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hingga triwulan II tahun 2023, tercatat pendapatan premi asuransi jiwa sebesar Rp 3,61 triliun dengan pertumbuhan 6,18 persen yoy," ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk segmen asuransi umum, pendapatan premi melanjutkan tren pertumbuhan positif sebesar 11,49 persen secara yoy apabila dibandingkan Triwulan II 2022 sebesar 37,20 persen yoy dan tercatat mencapai angka Rp1,15 triliun.

ADVERTISEMENT

Terkait hal ini, Bambang menyebutkan bahwa pihaknya akan memantau kinerja asuransi jiwa dan peningkatan rasio klaim dalam pemasaran produk asuransi jiwa.

"OJK terus memantau perbaikan kinerja asuransi jiwa serta peningkatan rasio klaim yang menunjukkan tanda-tanda konsolidasi dalam pemasaran produk asuransi jiwa, terutama pada segmen asuransi jiwa PAYDI (Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi)," jelas Bambang.

"OJK akan memastikan bahwa proses konsolidasi ini dijalankan secara tertib dan bahwa dampaknya terhadap kondisi keuangan perusahaan dapat diatasi," ucapnya.




(astj/astj)


Hide Ads