detikers yang ingin kredit perlu mengecek riwayat peminjaman terlebih dahulu. Melalui pengecekan ini, kita akan melihat seberapa besar peluang untuk disetujui dalam melakukan peminjaman.
Nah, detikers dapat mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). detikers dapat mengeceknya secara online tanpa harus datang ke kantor.
Dilansir melalui website OJK, SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SLIK bermanfaat untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
"Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan. Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara online maupun offline," tulis OJK dalam keterangannya.
Berikut panduan mengecek skor kredit melalui SLIK secara online, yakni:
1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id
• Klik menu pendaftaran pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK
• Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman di atas dan klik 'selanjutnya'
2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar
Isi data diri dengan benar dan lengkap pada formulir yang telah disediakan.
Klik "Selanjutnya" apabila data isian telah lengkap dan benar
Dokumen persyaratan permintaan iDeb antara lain:
a. Debitur Perseorangan:
KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha:
• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• NPWP badan usaha
• Akta pendirian/anggaran dasar pertama;
dan/atau
• Perubahan anggaran dasar terakhir yang
menunjukkan perubahan kepengurusan
Badan Usaha.
c. Debitur yang meninggal dunia
• Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
• Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta pada aplikasi.
3. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran.
4. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
5. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
(afb/afb)