Dear Warga! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Yuk Daftar

Dear Warga! Mulai Tahun Depan Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP, Yuk Daftar

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 30 Agu 2023 13:00 WIB
Pemilik pangkalan saat menyusun tabung LPG 3kg di Medan. (Foto: Kartika Sari/detikSumut).
Pemilik pangkalan saat menyusun tabung LPG 3kg di Medan. (Foto: Kartika Sari/detikSumut).
Medan -

Pengguna LPG 3 kg kini harus membawa KTP mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.

"Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran," demikian dikutip dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), Rabu (30/8/2023).

Seperti diketahui, Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG 3 kg sejak 1 Maret 2023. Pendataan dilakukan melalui sistem berbasis website sebagai tahap awal pendistribusian LPG tabung 3kg tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang terdata saja yang boleh membeli tabung gas LPG 3 kg," demikian cuitan instagram KESDM.

Adapun masyarakat yang berhak untuk menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga, usaha mikro pengguna LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

ADVERTISEMENT

Nah, detikers yang masuk dalam kategori tersebut dapat segera melakukan pendaftaran ke pangkalan domisili terdekat. Berikut cara daftar beli LPG 3 kg:

  • Pengguna diminta membawa KTP dan KK untuk pendataan di pangkalan terdekat
  • Pembelian selanjutnya cukup membawa KTP yang telah terdata ke dalam sistem
  • Khusus untuk usaha mikro perlu tambahkan foto diri di tempat usaha



(dhm/dhm)


Hide Ads