Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Labuhanbatu, Stop Penyaluran Sementara

Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Labuhanbatu, Stop Penyaluran Sementara

Kartika Sari - detikSumut
Rabu, 24 Mei 2023 23:34 WIB
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria
Foto: Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria (Kanan) saat konferensi pers beberapa waktu yang lalu (Istimewa)
Medan -

Pertamina Patra Niaga Sumbagut memberikan sanksi kepada SPBU di Labuhanbatu. Hal ini diduga adanya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Penindakan ini terjadi usai Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/1 Pematang Siantar yang berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kami mengapresiasi Denpom I/1 Pematang Siantar yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi," ungkap Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU 14.214.235 yang melakukan tindakan penyaluran BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi ini juga sebagai pembinaan tegas kepada pihak internal SPBU yang terlibat dalam kasus tersebut," lanjutnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah memberikan surat peringatan pertama dan penghentian penyaluran sementara produk biosolar selama satu bulan terhitung mulai 25 Mei 2023 dan dapat diperpanjang apabila SPBU tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan 1 yang mensyaratkan perbaikan tata kelola penyaluran BBM kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

Satria mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum penyalahgunaan BBM subsidi.

"Pertamina beri sanksi penghentian penyaluran sementara produk biosolar selama satu bulan. Kami harap SPBU tersebut segera memperbaiki kinerjanya dan menjalankan aturan-aturan yang berlaku serta menyalurkan BBM bersubsidi (biosolar) dan BBM penugasan (pertalite) sesuai ketentuan berlaku. Jika dikemudian hari ditemukan pelanggaran serupa maka kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas," katanya.

Satria mengingatkan kepada masyarakat saat ini pendaftaran Program Subsidi Tepat masih terus berlangsung.

Ia mengimbau masyarakat yang mempunyai kendaraan yang masuk dalam spesifikasi kendaraan yang diperbolehkan menggunakan biosolar subsidi sesuai Perpres 191/2014 agar segera melakukan pendaftaran Program Subsidi Tepat melalui website subsiditepat.mypertamina.id, aplikasi MyPertamina atau datang langsung ke SPBU.

"Kepada masyarakat silakan beli BBM subsidi biosolar secukupnya dan sesuai keperluan, tidak menimbun apalagi menjual kembali terlebih untuk BBM subsidi karena itu merupakan tindakan pidana," kata Satria.

"Kepada operator SPBU, saya ingatkan dengan tegas bahwa jangan melayani para konsumen yang menggunakan QR Code berbeda untuk 1 kendaraan, karena hal itu tidak dibenarkan dalam SOP yang telah seringkali disosialisasikan kepada SPBU. Jika terbukti menyalahi aturan dalam penyaluran, maka operator telah melakukan tindakan pidana dan pasti kami minta untuk diberhentikan bekerja di SPBU," tegas Satria.

Untuk diketahui, Personel Denpom I/1 Pematang Siantar berhasil menangkap oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan Bahan BBM bersubsidi di SPBU 14.214.235 pada Minggu (21/5/2023) dini hari dan saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads